Warga Sentul City Menang Gugatan Hak Atas Air

Sabtu, 14 Agustus 2021 19:46 WIB

Sejumlah warga komplek Sentul City membentangkan spanduk protes dan membawa payung hitam bertuliskan protes saat melakukan aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. Ada sebanyak 13 dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang seperti; sertifikat tidak kunjung terbit, permasalahan air, dan sebagainya. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Sentul City menang gugatan hak atas air melawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kahuripan dan PT Sentul City, Tbk.

"Majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan warga," ucap kuasa hukum penggugat Alghiffari Aqsa secara tertulis, Sabtu, 14 Agustus 2021.

Alghiffari mengatakan warga Sentul City mengajukan gugatan karena permohonan mereka untuk dialiri air dan menjadi pelanggan ditolak oleh Perumdam Tirta Kahuripan. Penolakan itu disebut merupakan perbuatan melanggar hukum dan melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas air.

Gugatan ini didaftarkan warga bertepatan dengan Hari Air Sedunia 2021. Kasus bermula dari diputusnya air warga secara sewenang-wenang oleh Tergugat II Intervensi, yaitu PT Sentul City. Alasan pemutusan karena warga perumahan elit itu menolak membayar Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) yang mahal serta ditetapkan sepihak.

Alghiffari mengatakan pemutusan air dilakukan sebagai tekanan bagi warga untuk membayar BPPL. Padahal menurut dia, PT Sentul City dinyatakan oleh pengadilan tidak berhak memungut BPPL di seluruh kawasan Sentul City dalam kasus yang dimenangkan oleh warga hingga Peninjauan Kembali.

Advertising
Advertising

Warga juga memenangkan gugatan pembatalan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PT Sentul City hingga tingkat Peninjauan Kembali. Sehingga air akhirnya dikelola oleh Perumdam Tirta Kahuripan.

"Artinya warga berjasa mengembalikan pengelolaan air dari swasta ke negara (remunisipalisasi), serta menguntungkan negara dengan bertambahnya jumlah konsumen," kata Alghiffari.

Setelah mengembalikan pengelolaan air ke Perumdam, warga yang diputus airnya oleh PT Sentul City mengajukan permohonan untuk menjadi pelanggan, diberikan perjanjian berlangganan, dan disambungkan kembali saluran airnya.

Namun Perumdam Tirta Kahuripan berdalih warga perumahan harus membayar BPPL terlebih dahulu ke PT Sentul City.

Dia mengatakan bahwa Perumdam juga mengabaikan rekomendasi Ombudsman Jakarta Raya, Komnas HAM RI dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat agar air disambungkan kembali.

Putusan yang memenangkan warga memiliki Nomor 28/G/TF/2021/PTUN Bandung. Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan tidak menyelenggarakan SPAM kepada warga Sentul City telah melanggar substansi perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Hakim juga memerintahkan penyelenggaraan SPAM kepada tergugat, menghapus syarat penyelesaian masalah keperdataan dengan pihak lain untuk menjadi konsumen, melakukan penyambungan air minum, mendaftarkan dan membuat perjanjian berlangganan, dan memerintahkan agar tarif air di Sentul City sesuai dengan tarif air Pemerintah Kabupaten Bogor. "Lebih lanjut, majelis hakim juga mengabulkan tuntutan agar putusan dijalankan meskipun terdapat upaya hukum dari tergugat," kata Alghiffari.

Baca juga: Kasus Sentul City, Komite Warga Desak PT Sentul City Patuhi Hukum

Berita terkait

Cek Kesiapan IKN Menjelang Upacara 17 Agustus, Basuki Tinjau Istana Kepresidenan hingga Reservoir

2 hari lalu

Cek Kesiapan IKN Menjelang Upacara 17 Agustus, Basuki Tinjau Istana Kepresidenan hingga Reservoir

Menteri Basuki tiba di area pembangunan reservoir IKN sekitar pukul 16.25 WITA.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

6 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

14 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

17 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Hal-hal yang Perlu Diketahui Soal Bahaya Kandungan Senyawa Bromat pada Air Minum dalam Kemasan

32 hari lalu

Hal-hal yang Perlu Diketahui Soal Bahaya Kandungan Senyawa Bromat pada Air Minum dalam Kemasan

Pakar mengingatkan bahaya kandungan senyawa bromat yang banyak terbentuk saat Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

33 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

43 hari lalu

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

43 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.

Baca Selengkapnya

Universitas Gunadarma Bikin Perahu dan Sepeda Listrik Amfibi, Klaim Andal dan Menyenangkan

46 hari lalu

Universitas Gunadarma Bikin Perahu dan Sepeda Listrik Amfibi, Klaim Andal dan Menyenangkan

Universitas Gunadarma meluncurkannya di UG Technopark, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, bertepatan dengan Hari Air Sedunia pada 22 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

48 hari lalu

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.

Baca Selengkapnya