Aturan Lengkap PPKM Level 4 di DKI Jakarta Hingga 16 Agustus 2021

Reporter

Tempo.co

Minggu, 15 Agustus 2021 17:45 WIB

Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu, 11 Agustus 2021. Polda Metro Jaya meniadakan penyekatan PPKM Level 4 yang mulai berlaku pada Rabu, 11 Agustus 2021, dan mengganti dengan sistem ganjil-genap di 8 titik pukul 06.00-20.00 WIB untuk kendaraan roda empat atau lebih. Selain ganjil-genap, Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan pengendalian mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah dan pengendalian mobilitas dan dengan sistem rekayasa lalu lintas. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. Perpanjangan ini berlaku selama satu minggu dari tanggal 10 Agustus hingga tanggal 16 Agustus 2021 di wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan perpanjangan PPKM Level 4 pada 10-16 Agustus 2021 di Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease atau Covid-19.

Kepgub Nomor 974 Tahun 2021 tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan pada Senin, 10 Agustus 2021. Kepgub ini disusun sebagai pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan Kepgub tersebut, masyarakat yang akan melakukan aktivitas di tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Namun, pengecualian diberikan pada tiga kelompok.

Pertama, bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi Covid-19. Bukti vaksin dapat diganti dengan menunjukkan bukti hasil laboratorium. Kedua, penduduk yang kontraindikasi terhadap vaksin Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter. Ketiga, anak-anak berusia kurang dari 12 tahun.

Advertising
Advertising

Berikut poin-poin aturan PPKM Level 4 Jakarta:

  1. Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran
  • Sektor non-esensial 100% WFH.
  • Sektor esensial
  1. Sektor keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
  2. Sektor pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
  3. Untuk industri yang berorientasi pada ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi satu shift dengan kapasitas maksimal 50% untuk di fasilitas produksi/pabrik dan 10% untuk di pelayanan administrasi.
  • Sektor esensial pada sektor pemerintahan diberlakukan 25% maksimal staff WHO.
  1. Kegiatan Belajar Mengajar

Satuan pendidikan masih akan melakukan pembelajaran jarak jauh yang dilakukan secara daring.

  1. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari
  • Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional;
  • Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Pasar tradisional dan pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop / pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya: Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

  1. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat;
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka: Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) 1 (satu) meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.

  1. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
  • Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Diizinkan beroperasi 25% (dua puluh lima persen) pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan; dan
  • Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan
  • Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

  1. Kegiatan Konstruksi

Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

  1. Kegiatan Peribadatan

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Maksimal 25% (dua puluh lima persen) kapasitas atau 20 (dua puluh) orang dengan memerhatikan protokol kesehatan lebih ketat dan/atau pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

  1. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

  1. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa
  • Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara
  • Tempat Resepsi pernikahan: Ditiadakan sementara selama penerapan PPKM Level 4
  • Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara.
  • Sarana Olahraga:
  1. Ditutup sementara.
  2. Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan:
    1) Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB
    2) Tanpa penonton; dan
    3) Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

  1. Kegiatan pada Moda Transportasi
  • Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100% (seratus persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi isi keputusan keenam Kepgub Nomor 974 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 periode 10-16 Agustus 2021 tersebut.

MAGHVIRA ARZAQ KARIMA

Baca juga: Berakhir Besok, PPKM Level 4 Jawa-Bali Diprediksi Masih Akan Diperpanjang

Berita terkait

Dharma Pongrekun Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Pernah Disorot Soal Covid-19 sebagai Rekayasa

2 jam lalu

Dharma Pongrekun Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Pernah Disorot Soal Covid-19 sebagai Rekayasa

Pernyataan Dharma Pongrekun pernah kontroversi saat pandemi Covid-19 karena menurutnya hasil konspirasi dan rekayasa. Kini, ia maju Pilkada DKI.

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat Tengah Waspada FLiRT Subvarian Covid-19 Baru

3 jam lalu

Amerika Serikat Tengah Waspada FLiRT Subvarian Covid-19 Baru

Data Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, subvarian Covid-19 dari SARS-CoV-2 disebut FLiRT kini menjadi varian dominan di AS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

20 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

23 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura Baru yang Jago Main Gitar

4 hari lalu

Mengenal Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura Baru yang Jago Main Gitar

Berasal dari kalangan biasa, Lawrence Wong mampu melesat ke puncak pimpinan negara paling maju di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

4 hari lalu

AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

AstraZeneca menarik vaksin Covid-19 buatannya yang telah beredar dan dijual di seluruh dunia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub: Jakarta Masuk Daftar 50 Kota Maritim Terkemuka di Dunia

4 hari lalu

Kemenhub: Jakarta Masuk Daftar 50 Kota Maritim Terkemuka di Dunia

Jakarta masuk dalam daftar 50 kota maritim terkemuka di dunia, peringkat satu sebagai kota dengan kantor pusat perusahaan pelayaran terbanyak di dunia

Baca Selengkapnya

Alasan Sosiolog Unair Sebut Penarikan Vaksin AstraZeneca Bisa Memicu Kecemasan Publik

4 hari lalu

Alasan Sosiolog Unair Sebut Penarikan Vaksin AstraZeneca Bisa Memicu Kecemasan Publik

Peneliti Unair menilai penarikan vaksin AstraZeneca dari pasar akan memicu pro dan kontra. Masyarakat bisa ragu terhadap program vaksinasi nasional.

Baca Selengkapnya

BMKG Perkirakan Sebagian Jakarta Hujan Siang Nanti, Suhu Udara Bisa Tembus 31 Derajat Celcius

5 hari lalu

BMKG Perkirakan Sebagian Jakarta Hujan Siang Nanti, Suhu Udara Bisa Tembus 31 Derajat Celcius

BMKG memperkirakan Jakarta berawan hari ini, Selasa, 14 Mei 2024, dengan sedikit potensi hujan pada siang nanti.

Baca Selengkapnya

Pelapor COVID-19 Cina Diperkirakan Bebas setelah 4 Tahun Dipenjara

5 hari lalu

Pelapor COVID-19 Cina Diperkirakan Bebas setelah 4 Tahun Dipenjara

Seorang jurnalis warga yang dipenjara selama empat tahun setelah dia mendokumentasikan fase awal wabah virus COVID-19 dari Wuhan pada 2020.

Baca Selengkapnya