Tersangka Dukun Uang Palsu Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti di Empat Lokasi
Reporter
Muhammad Sidik Permana (Kontributor)
Editor
Endri Kurniawati
Senin, 16 Agustus 2021 11:07 WIB
Bogor -Anggota Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cileungsi, Kabupaten Bogor membekuk lima tersangka peredaran uang palsu dengan modus penggandaan uang. Barang buktinya adalah lembaran uang palsu Rp 1,5 miliar dengan pecahan nominal Rp 100 ribu.
Kepala Kepolisian Sektor Cileungsi Komisaris Andri Alam Wijaya mengatakan, kelima tersangka yang ditangkap adalah AG, 35 tahun, AR, 40 tahun, DR, 43 tahun, bertindak sebagai pengedar uang palsu, dan EH, 46 tahun, berperan menjadi perantara. "SD, 48 tahun, tersangka utama yang berperan menjadi dukun yang dapat menggandakan uang," kata Andri, Senin, 16 Agustus 2021.
Kapolsek mengatakan, terungkapnya penggandaan uang ini berawal saat AR dan AG membelanjakan uang palsunya di warung kelontong milik HS, 31 tahun, warga Kampung Babakan, Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi, Kabupaten
Bogor. "Korban curiga saat uang kedua tersangka saat membeli rokok di warungnya itu uang palsu," kata dia.
HS yang curiga, meminta tersangka menukar uangnya dengan uang yang lain. Setelah uang ditukar, HS masih curiga. Ia melaporkan kejadian itu kepada aparat kampung yang selanjutnya diteruskan ke Polsek Cileungsi.
Polisi langsung menahan kedua tersangka. "Setelah diintrogasi, ternyata uang itu hasil penggandaan uang dari seorang dukun, SD," ujar Andri.
Kepada penyidik. SD mengaku uang palsu itu dibelinya dari Mbah Jambrong, warga asal Jampang Surade yang saat ini masih buron. "Selain Mbah Jambrong, kami juga memburu AD, asal Jawa Tengah."
Modus yang digunakan para tersangka selain mencari korban yang mau menggandakan uang asli ditukar dengan uang palsu, tersangka juga membelanjakan uang palsu itu di warung kelontong di wilayah Cileungsi dan Jabodetabek serta Bandung. Mereka dibidik dengan Pasal 244 dan atau 245 KUHP ancaman hukuman 15 tahun.
Barang buktinya uang pecahan 100 ribu yang diduga palsu sebanyak 15 lembar, uang kembalian dari warung Rp 330 ribu, 10 boks rokok hasil membelanjakan uang diduga palsu, beberapa lembar uang dolar, uang lama, detektor uang kertas, Tinta spon sablon, kemenyan, dan minyak. Polisi mendapatkan alat bukti kasus uang palsu ini di empat lokasi.
Baca: Uang Palsu Beredar di Warung Kelontong di Kabupaten Bogor