Catat, Ini Aturan Baru Perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta

Rabu, 18 Agustus 2021 15:37 WIB

Suasana Terminal Kampung Rambutan saat PPKM Level 4 di Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pada perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021, ada sejumlah aturan baru yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021.

Berikut aturan baru pada Perpanjangan PPKM Level 4:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ)

2. Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH)

3. Pelaksanaan kegiatan sektor esensial dapat berjalan dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Untuk ranah pasar modal, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dan perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi 1 shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di dalam kawasan produksi/pabrik, dan 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran

4. Pelaksanaan bagi sektor esensial, pemerintahan berkaitan dengan pelayanan bagi publik yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen kapasitas maksimal staf work from office (WFO)

5. Pelaksanaan kritikal kesehatan dan keamanan serta ketertiban dapat beroperasi dengan penuh 100 persen

Bagi penanganan bencana; logistik, transportasi dan distribusi untuk kepentingan masyarakat; makanan, minuman, dan penunjangnya; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi; listrik, air dan pengelolaan sampah dapat berjalan dengan kapasitas maksimal 100 persen staf, hanya pada fasilitas konstruksi, produksi. Sisanya sebesar 25 persen diberlakukan kepada staf WFO,

Advertising
Advertising

6. Supermarket, Pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang berniaga bagi kebutuhan pokok masyarakat untuk keperluan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.

Bagi pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari masyarakat, maka dapat beroperasi hanya sampai pukul 15.00 dengan kapasitas 50 persen.

7. Apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam penuh,

8. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dll diizinkan buka sesuai dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00. Yang teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah,

9. Warung makan/ warteg, pedagang makanan di lapak, dan sejenisnya diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan menaati protokol kesehatan secara ketat. Maksimal pengunjung di tempat sebanyak 3 orang dan waktu makan maksimal selama 30 menit,

10. Restoran, kafe yang berlokasi di dalam gedung/ toko dan pusat perbelanjaan tidak melayani makan di tempat, hanya menerima pesanan delivery/ take away,

11. Bagi restoran/ kafe di area terbuka diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25persen, yang dimana satu meja makan diisi oleh 2 orang saja dengan waktu makan maksimal 30 menit sesuai dengan protokol kesehatan yang ada,

12. Aktivitas pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan beroperasi 50 persen, dari pukul 10.00 hingga pukul 20.00 sesuai dengan prokes. Selain itu perlu memakai aplikasi berbasis online di smartphone yaitu PeduliLindungi sebagai media skrining untuk keluar dan masuk mall,

13. Tempat ibadah dapat beroperasi dengan 50 persen serta dengan kapasitas orang dalam rumah ibadah sebanyak 50 orang sesuai protokol kesehatan. Yang teknisnya diatur oleh Kementerian Agama,

14. Fasilitas umum yang di dalamnya terdapat area publik, taman umum, dan sebagainya masih ditutup sementara,

15. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan kemasyarakatan sosial yang menimbulkan kerumunan ditutup sementara. Namun, bagi wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya yang tengah dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk kegiatan olahraga dapat beroperasi pada ruang terbuka baik individu maupun kelompok dengan maksimal 4 orang yang mana tidak melibatkan kontak fisik. Selain itu, untuk kegiatan olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan jumlah orang 25 persen dari kapasitas maksimal dengan menaati protokol kesehatan yang berlaku.

16. Transportasi umum beroperasi 70 persen dengan menaati protokol kesehatan yang ketat,

17. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat dihadiri dengan kapasitas maksimal undangan 20 orang saja, dan tidak mengadakan makan di tempat,

18. Perjalanan domestik yang mengenakan kendaraan pribadi, sepeda moto, dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis satu); hasil PCR H-2 jika menaiki penerbangan pesawat; menunjukkan hasil Antigen H-1 untuk kendaraan pribadi, bus, kereta api, dan kapal laut. Peraturan ini berlaku bagi kedatangan/ keberangkatan dari Jawa-Bali. Bagi wilayah aglomerasi Jabodetabek aturan ini tidak berlaku,

19. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan harus memiliki kartu vaksin.

Baca juga: PPKM Level 4 Depok, Mau Makan di Restoran Harus Bawa Sertifikat Vaksin

Berita terkait

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

37 menit lalu

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

Seluruh wilayah DKI Jakarta diprakirakan cerah berawan pada pagi harinya dan sebagian besar berawan pada siang hari.

Baca Selengkapnya

Mengintip Restoran Bintang Michelin Tempat Lisa Blackpink Kencan dengan Frederic Arnault

2 hari lalu

Mengintip Restoran Bintang Michelin Tempat Lisa Blackpink Kencan dengan Frederic Arnault

Bagi yang ingin mencoba pengalaman Lisa Blackpink, harga makanan di restoran ini mulai dari 190 euro atau Rp3,3 juta per hidangan.

Baca Selengkapnya

Kisah Jendela Wine di Restoran-restoran di Italia, Digunakan untuk Social Distancing pada Abad ke-15

4 hari lalu

Kisah Jendela Wine di Restoran-restoran di Italia, Digunakan untuk Social Distancing pada Abad ke-15

Jendela wine diperkenalkan pada 1600-an, pada saat wabah bubonic menyebar ke seluruh Florence. Kembali populer saat pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

4 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

4 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

4 hari lalu

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

Penggunaan uang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap di pengadilan. Mayoritas digunakan untuk kepentingan keluarga. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Sensasi Menyantap Daging Yakiniku dalam Jyubako

5 hari lalu

Sensasi Menyantap Daging Yakiniku dalam Jyubako

Yakiniku yang disajikan dalam Jyubako atau bento box memberikan kesan menarik dengan makanan yang bervariasi, kaya nutrisi, dan terkontrol porsinya.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

6 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Mei 2024, BMKG Perkirakan Sebagian Jakarta Hujan Saat Siang

6 hari lalu

Hari Pertama Mei 2024, BMKG Perkirakan Sebagian Jakarta Hujan Saat Siang

Jakarta diprediksi cenderung berawan hari ini, Rabu, 1 Mei 2024. Sejumlah wilayah berpeluang hujan siang nanti.

Baca Selengkapnya

Beda Michelin Key dengan Michelin Star, Panduan Pelancong Memilih Hotel dan Restoran Terbaik

6 hari lalu

Beda Michelin Key dengan Michelin Star, Panduan Pelancong Memilih Hotel dan Restoran Terbaik

Michelin Key fokus pada penghargaan hotel, berbeda dengan Michelin Star yang fokus pada kuliner.

Baca Selengkapnya