DKI Diizinkan Sekolah Tatap Muka di PPKM Level 3, Wagub: Tak Boleh Gegabah
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 24 Agustus 2021 10:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, Pemprov DKI akan mempelajari soal diizinkannya sekolah tatap muka terbatas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 3.
Menurut Wagub DKI Riza Patria, pemerintah DKI tak boleh gegabah.
"Kami tidak boleh gegabah, karena kita tau di banyak negara terjadi sekolah dibuka ternyata terjadi klaster baru di sekolah," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin malam, 23 Agustus 2021.
Pemerintah menetapkan status PPKM di Ibu Kota turun dari level 4 menjadi level 3.
Ada sejumlah pelonggaran aktivitas, salah satunya DKI boleh menggelar sekolah tatap muka atau belajar tatap muka (PTM) terbatas. PPKM Level 3 berlaku pada 24-30 Agustus 2021.
Riza mengklaim vaksinasi Covid-19 untuk guru dan anak sekolahan sudah hampir selesai. Dia tak merincikan datanya. Dia berharap vaksin kepada guru dan anak-anak rampung di bulan ini.
"Mudah-mudahan selesai guru dan anak-anak yang masih belum," ucap dia.
Sebelum penetapan PPKM Level 3, pemerintah DKI telah menguji coba sekolah tatap muka. Uji coba dihentikan pada Juni 2021 lantaran kasus Covid-19 melonjak.
LANI DIANA | ADAM PRIREZA
Baca juga : PPKM Jakarta Turun ke Level 3, Simak Perubahan Aturannya