TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membolehkan resepsi pernikahan digelar di daerah yang berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.
Pemerintah menetapkan Jakarta memasuki masa PPKM Level 3 pada 24-30 Agustus 2021.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan," demikian bunyi Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021.
Instruksi ini mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Tito menandatangani instruksi tersebut pada 23 Agustus 2021.
Makan di tempat dalam acara resepsi pernikahan tidak diizinkan. Tito mengingatkan agar perhelatan resepsi tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sebelumnya, resepsi pernikahan ditiadakan selama Jakarta masih menerapkan PPKM Level 4. Resepsi pernikahan masuk dalam kategori kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.
Kemarin pemerintah telah mengumumkan perpanjangan PPKM di Jakarta yang turun ke level 3. Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan bahwa asesemen untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek turun dari level 4 ke level 3. Dengan demikian, wilayah Jabodetabek tidak lagi menjalankan PPKM Level 4, melainkan PPKM Level 3.
"Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota lainnya sudah bisa berada pada PPKM Level 3 mulai 24 Agustus 2021," ujar Jokowi seperti disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 23 Agustus 2021.
LANI DIANA | DEWI NURITA
Baca juga : PPKM Jawa Bali Masukkan Jakarta ke PPKM Level 3, Wagub: Bersyukur tapi Waspada