Temui Anggota DPR, Pengacara Serahkan Petisi Minta Rizieq Shihab Dibebaskan
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 25 Agustus 2021 16:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mendatangi Gedung DPR RI untuk menyerahkan petisi pembebasan eks Pimpinan FPI itu dari tahanan Bareskrim Polri. Aziz mengklaim petisi itu ditandatangani oleh ratusan ribu simpatisan Rizieq Shihab yang terdiri dari ulama, tokoh agama, hingga pimpinan pondok pesantren.
"Kami menyerahkan petisi ini ke Bapak Habiburokhman," ujar Aziz dalam keterangannya, Rabu, 25 Agustus 2021.
Anggota DPR dari fraksi Gerindra Habiburokhman menyatakan akan menyampaikan petisi tersebut ke pihak terkait. Ia berharap Rizieq Shihab juga segera mendapat keadilan.
"Petisi ini kami terima dan akan kami perjuangkan ke pihak terkait," ujar Habiburokhman.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI menetapkan perpanjangan penahanan Rizieq selama 30 hari, yaitu mulai 9 Agustus sampai 7 September 2021. Padahal, masa penahan Rizieq untuk perkara kerumunan di Megamendung dan Petamburan sudah habis.
Aziz menduga ada pihak yang khawatir jika kliennya keluar dari tahanan. Oleh sebab itu, Rizieq sebisa mungkin tetap di balik jeruji besi.
"Kami sangat menyayangkan hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam keadilan akan tetapi malah disalahgunakan dengan serampangan untuk menghancurkan dan melukal rasa keadilan, mendzalimi ulama dan umat Islam," ujar Aziz.
Selama berada di dalam rutan Mabes Polri, Rizieq diklaim kooperatif dan menunjukkan sikap baik. Aziz juga menjelaskan seluruh barang bukti yang menjerat kliennya sudah disita oleh Pengadilan, sehingga tidak ada alasan penambahan masa tahanan itu.
Aziz juga mengatakan Rizieq Shihab bersedia hadir jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk memberikan keterangan terhadap perkaranya. "Penahanan terhadap seseorang merupakan bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, sehingga jika tidak relevan atau tidak diperlukan maka segala bentuk penahanan haruslah dihindari," ujar Aziz.
Baca juga: Rizieq Shihab Ulang Tahun, Tim Pengacara Kumpul Bahas Perkara