Ganjil Genap di 3 Ruas Jalan, Polisi: Masih Banyak yang Melanggar
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 26 Agustus 2021 11:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menerangkan pihaknya mendapati banyak warga yang melakukan pelanggaran lalu lintas ganjil genap di tiga ruas jalan pada Kamis, 26 Agustus 2021. Hari ini merupakan hari perdana kebijakan ganjil-genap di tiga ruas jalan saat PPKM Level 3.
"Masih banyak kendaraan berpelat ganjil yang mencoba melintas, padahal hari ini kan tanggal 26 adalah genap," ujar Sambodo di Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Agustus 2021.
Walaupun melanggar peraturan, Sambodo mengatakan pihaknya belum menerapkan tilang. Sebagai gantinya, kendaraan tersebut diminta memutar balik karena melanggar ketentuan ganjil genap.
Dalam pengawasan ganjil-genap pagi ini, Sambodo mengatakan pihaknya dibantu aparat gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP DKI Jakarta.
"Kalau untuk pengawasan gage itu kurang lebih ada 300 personel gabungan," kata Sambodo.
Sebelumnya Dinas Perhubungan DKI mengurangi jumlah ruas jalan yang ditetapkan ganjil genap di Ibu Kota. Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan kini ruas jalan yang diterapkan ganjil genap adalah, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, serta Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.
<!--more-->
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ganjil genap itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 345 Tahun 2021 yang ia terbitkan. Menurut Syafrin, penerapan ganjil genap di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 adalah untuk mengurangi mobilitas, bukan agar warga beralih ke angkutan umum.
Polisi juga telah memasang rambu ganjil-genap di tiga ruas jalan tersebut. Polisi bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga sudah melakukan sosialisasi ihwal penerapan aturan itu.
Dengan adanya rambu dan sosialisasi, Sambodo mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan memberlakukan sanksi tilang ke para pelanggar aturan ganjil genap. Mereka yang melanggar bakal dirsanksi tilang sesuai aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 287 ayat 1 itu menyatakan, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Baca juga: Ganjil Genap Kini Hanya di 3 Ruas Jalan Saja, Begini Alasan Dinas Perhubungan
M JULNIS FIRMANSYAH