Hari Ini Pengadilan Tinggi Putuskan Banding Rizieq Shihab Soal RS Ummi Bogor
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 30 Agustus 2021 09:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memberikan keputusan banding perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini. Dalam perkara ini, Rizieq Shihab divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama enam tahun penjara.
Mengenai vonis tersebut, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memberikan keadilan untuk kliennya.
"Semoga Allah menunjukkan keadilan kepada Majelis Hakim dan menguatkan mereka dengan keberanian," ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Senin, 30 Agustus 2021.
Aziz mengatakan untuk dua perkara lainnya, yakni kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung sedang diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan untuk dua perkara tersebut.
Pada perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Untuk perkara kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq terbukti bersalah karena tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sesuai dakwaan alternatif pertama.
Selanjutnya dalam perkara tes swab palsu RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab divonis ...
<!--more-->