Bobol Aplikasi Pedulilindungi, 2 Orang Ini Jual Sertifikat Vaksinasi Palsu

Jumat, 3 September 2021 16:35 WIB

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) bersama Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran memberikan keterangan pers terkait kasus pembobolan data atau ilegal akses pada aplikasi PeduliLindungi di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 3 September 2021. Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembobolan data atau akses ilegal aplikasi PeduliLindungi. Dalam kasus tersebut ada empat orang yang ditangkap, salah satunya adalah pegawai kelurahan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka berinisial HH dan FH yang menjual sertifikat vaksinasi palsu di aplikasi Pedulilindungi milik Kementerian Kesehatan. Modus operandi para tersangka dengan membobol masuk ke dalam sistem aplikasi tersebut dan menginput data pemesan sertifikat palsu tersebut.

"HH ini bekerja sebagai staf tata usaha di Kelurahan Muara Karang. Dia punya akses ke aplikasi tersebut," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 September 2021

Fadil menerangkan cara ini ilegal, karena masyarakat yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 bisa memiliki sertifikat tersebut. Padahal, saat ini sertifikat vaksinasi di aplikasi pedulilindungi sudah menjadi persyaratan berpergian hingga masuk mal.

Lebih lanjut, Fadil menerangkan untuk tersangka FH bertugas memasarkan jasa mereka di media sosial Facebook. Masyarakat yang ingin namanya masuk dalam sistem pedulilindungi cukup membayar Rp 320 ribu.

"Hasil pengakuan sementara dia sudah jual 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi pedulilindungi," kata Fadil.

Advertising
Advertising

Tak cuma meringkus para pemalsu, polisi juga turut menangkap pemesan sertifikat vaksin palsu ini. Mereka antara lain berinisial AN, 21 tahun, pegawai swasta dan tinggal di Pamulang, serta BI, 30 tahun, pegawai swasta tinggal di Serang Baru Kabupaten Bekasi.

Fadil mengatakan penyidik masih mengembangkan dan mencari pemesan lainnya. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementrian Kesehatan agar mencabut sertifikat untuk 93 orang pemesan itu.

Atas pemalsuan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 UU Nomor 19 Tahun 2016 tengang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Mereka terancam pidana penjara enam tahun dan denda Rp600 juta.

Baca juga: Ungkap Keunikan Vaksinasi Covid-19, Anies Baswedan: Beda dengan Pembagian Bansos

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

14 hari lalu

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

Massa pengunjuk rasa sengketa Pilpres 2024 di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha telah membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Operasi Ketupat Jaya, Kapolda Metro Jaya Kerahkan 4.105 Personel Gabungan untuk Pengamanan Lebaran di 1.036 Lokasi

35 hari lalu

Operasi Ketupat Jaya, Kapolda Metro Jaya Kerahkan 4.105 Personel Gabungan untuk Pengamanan Lebaran di 1.036 Lokasi

Dalam Operasi Ketupat Jaya, Kapolda Metro Jaya mengedepankan pendekatan pre-emtif dan preventif dalam pengamanan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

PBSI Fokus Pengembangan Prestasi Berbasis Data Usai Sukses di All England 2024 dan Orleans Masters

49 hari lalu

PBSI Fokus Pengembangan Prestasi Berbasis Data Usai Sukses di All England 2024 dan Orleans Masters

Sekjen PBSI Muhammad Fadil Imran mengatakan akan berfokus untuk memperbaiki ilmu keolahragaan atau sport science untuk mendongkrak prestasi.

Baca Selengkapnya

Tim Bulu Tangkis Indonesia Raih 2 Gelar di All England 2024, PBSI: Ini Buah Ketekuan dan Kedisiplinan

49 hari lalu

Tim Bulu Tangkis Indonesia Raih 2 Gelar di All England 2024, PBSI: Ini Buah Ketekuan dan Kedisiplinan

PP PBSI mengapresiasi pencapaian atlet dalam turnamen All England 2024 di Birmingham. Apa kata Fadil Imran?

Baca Selengkapnya

Fadil Imran Beri 7 Pesan Agar Polisi Sabhara Makin Dicintai Masyarakat

53 hari lalu

Fadil Imran Beri 7 Pesan Agar Polisi Sabhara Makin Dicintai Masyarakat

Kabarhakam Polri Komjen Fadil Imran memberi 7 pesan agar Satuan Samapta Bhayangkara atau Sabhara makin dicintai masyarakat.

Baca Selengkapnya

Baharkam Polri Akan Kawal Pleno Rekapitulasi Suara dan Pengumuman Hasil Pemilu 2024

53 hari lalu

Baharkam Polri Akan Kawal Pleno Rekapitulasi Suara dan Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Baharkam Polri akan mengawal jalannya pengumuman hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya

HUT ke-72 Shabara, Kepala Baharkam Polri Akan Perkuat Patroli

53 hari lalu

HUT ke-72 Shabara, Kepala Baharkam Polri Akan Perkuat Patroli

Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran akan memperkuat fungsi Sabhara, khususnya patroli yang dilengkapi shelter, anjing pelacak, pasukan berkuda.

Baca Selengkapnya

Kabaharkam Polri Sebut Siap Kawal Keamanan Pleno Penetapan Pemilu 2024 hingga Mudik Lebaran

53 hari lalu

Kabaharkam Polri Sebut Siap Kawal Keamanan Pleno Penetapan Pemilu 2024 hingga Mudik Lebaran

Kepala Baharkam Polri Komjen Mohammad Fadil Imran menegaskan akan membantu pengamanan penetapan hasil pleno Pemilu rencananya dilaksanakan 20 Maret.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan MAKI Minta Firli Bahuri Ditahan Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

54 hari lalu

Sidang Praperadilan MAKI Minta Firli Bahuri Ditahan Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan karena penyidik Krimsus Polda Metro Jaya belum juga menahan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

2 Maret 2024

Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

Meski berulang kali mangkir pemanggilan pemeriksaan, bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan.

Baca Selengkapnya