Aziz Yanuar Duga Hakim Begadang hingga Plagiat di Putusan Rizieq Shihab

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Senin, 6 September 2021 18:55 WIB

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar, saat mengumumkan bahwa kliennya tak bisa hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa, 1 Desember 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menduga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur begadang hingga berbuat plagiat skripsi mahasiswa dan artikel online ke dalam putusan perkara kliennya.

"Mungkin majelis hakimnnya begadang berhari-hari, kita ber-husnudzon seperti itu, karena dua atau tiga hari itu waktu yang singkat, tapi langsung bisa memutus gitu kan dengan segera," kata Aziz di Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin, 6 September 2021.

Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan mengatakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Rizieq Shihab yang mengandung plagiarme ada dalam dalam perkara Rumah Sakit Ummi.

"Yang ternyata berasal dari internet, setidaknya dari dua sumber yakni (situs) hukumonline dan skripsi mahasiswa fakultas hukum yang tidak ada menyebutkan sumber referensinya," kata Abdul Chair.

Abdul Chair mengatakan plagiarisme terdapat pada bagian pertimbangan hukum dari majelis hakim di perkara Nornor 225/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim. Unsur plagiarisme, kata dia, menunjuk pada uraain penjelasan ajaran atau doktrin "kesengajaan dengan kemungkinan'.

Advertising
Advertising

"Hasil plagiat itu kemudian menjadi dalil pertimbangan pemenuhan unsur 'dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat'," kata Abdul Chair.

Menurut Abdul Chair, plaglarisme dalam putusan tersebut semakin menurunkan citra dan marwah Pengadilan. Selain itu, kata dia, juga memberikan contoh yang tidak patut.

"Kami mendesak pihak-pihak yang terkait, seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadllan a quo sesuai dengan kewenangannya."

Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus RS Ummi Bogor. Kubu Rizieq kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Namun di Pengadilan Tinggi, vonis Rizieq tetap tak berubah yaitu 4 tahun penjara.

Baca juga: Eggi Sudjana: Plagiarisme Putusan Rizieq Shihab Hampir 95 Persen

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Mahasiswa ITPLN yang Diduga Plagiarisme Minta Maaf, Dosen Cambridge Tak Akan Perpanjang Kasusnya

4 hari lalu

Mahasiswa ITPLN yang Diduga Plagiarisme Minta Maaf, Dosen Cambridge Tak Akan Perpanjang Kasusnya

Dalam email permintaan maaf kepada Ilias Alami, dosen ITPLN terkesan seperti menyalahkan mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Dosen Universitas Cambridge Jelaskan Dugaan Penjiplakan Artikel Ilmiahnya oleh Dosen ITPLN

6 hari lalu

Dosen Universitas Cambridge Jelaskan Dugaan Penjiplakan Artikel Ilmiahnya oleh Dosen ITPLN

Asisten profesor di University of Camridge Ilias Alami mengungkap dugaan tindakan plagiarisme oleh akademisi ITPLN.

Baca Selengkapnya

Dosen ITPLN Diduga Plagiat Artikel Ilmiah Milik Dosen di Cambridge, Kampus Lakukan Investigasi

6 hari lalu

Dosen ITPLN Diduga Plagiat Artikel Ilmiah Milik Dosen di Cambridge, Kampus Lakukan Investigasi

Selain investigasi terhadap dosen dan mahasiswa, ITPLN juga membentuk komite agar kasus serupa tak terjadi di kemudian hari.

Baca Selengkapnya

KIKA Minta Tim Pencari Fakta Unas Investigasi Dugaan Plagiarisme Kumba Digdowiseiso

8 hari lalu

KIKA Minta Tim Pencari Fakta Unas Investigasi Dugaan Plagiarisme Kumba Digdowiseiso

Berdasarkan pencarian di Google Scholar, Kumba Digdowiseiso elah mempublikasikan 160 karya ilmiah di 2024.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

11 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

11 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

12 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

12 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Jawaban Unair Atas Video Minta Maaf Korban Plagiarisme Safrina

26 hari lalu

Jawaban Unair Atas Video Minta Maaf Korban Plagiarisme Safrina

Video bersama antara Safrina dan korban plagiarisme yang dilakukannya, yang beredar pada 28 Maret 2024, banyak dipertanyakan. Ini klarifikasi Unair.

Baca Selengkapnya

Selain Safrina Unair, Ini Kasus-kasus Plagiat di Kampus yang Pernah Viral

27 hari lalu

Selain Safrina Unair, Ini Kasus-kasus Plagiat di Kampus yang Pernah Viral

Klarifikasi telah diperoleh, tuduhan tindakan plagiat terbukti, dan sanksi dari Unair telah dilayangkan.

Baca Selengkapnya