Satpol PP Denda Rp 2 Juta Kelompok Emak-emak Senam di Kembangan yang Viral
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 7 September 2021 10:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menjatuhkan sanksi denda Rp 2 juta kepada kelompok emak-emak senam massal di daerah Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat. Video emak-emak tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman dari masyarakat karena tidak mematuhi protokol kesehatan.
Senam massal pada masa PPKM itu diikuti oleh ratusan peserta. Polisi dan Satpol PP langsung menelusuri dan menjatuhkan sanksi denda.
"Sudah diberi sanksi denda Rp 2 juta ke penyelenggara dari Sanggar Senam Pungky dan mereka sudah minta maaf juga," ujar Tamo saat dihubungi Tempo, Selasa, 7 September 2021.
Adapun alasan penyelenggara nekat menggelar senam massal tersebut, karena mengira pada PPKM Level 3 sudah diperbolehkan kembali menggelar acara tersebut. Sebelum pandemi Covid-19, senam massal itu rutin diadakan setiap Ahad pagi selama car free day.
"Jadi karena ketidaktahuan dan tidak konfirmasi dulu ke instansi terkait," ujar Tamo.
Dalam video viral yang tersebar, ratusan emak-emak yang menggelar senam bareng itu dilakukan dengan menutup jalan di Puri Indah. Mayoritas dari peserta senam berpakaian putih dan merah.
Pada narasi yang tersebar, disebutkan kegiatan senam yang viral itu terjadi tak jauh dari kantor Wali Kota Jakarta Barat.
Baca juga: Satpol PP Tindak Instruktur Senam Massal di Kembangan, Kenapa?