PPKM Diperpanjang, Komunitas Warteg: Tak Butuh Dine-in 60 Menit, tapi Setahun
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 7 September 2021 11:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni meyebut pelaku usaha warung makan itu tidak butuh kebijakan dine-in selama 60 menit seperti ketentuan PPKM level 3.
"Yang dibutuhkan satu tahun atau 365 hari, atau 8.760 jam atau 525.600 menit," kata Mukroni secara tertulis, Selasa, 7 September 2021.
Mukroni menjelaskan waktu satu tahun itu dibutuhkan para pelaku usaha warteg untuk berjualan. Alasannya karena pembatasan kegiatan akibat pandemi Covid-19 selama setahun ini, mereka belum bisa membayar sewa tempat.
"Artinya warteg-warteg sekarang butuh pendanaan untuk biaya memperpanjang sewa usaha yang sudah habis waktunya," kata Mukroni.
Pada perpanjangan PPKM Level 3 di Jakarta, pemerintah mulai melonggarkan aturan makan di tempat. Penanggung jawab PPKM Jawa-Bali Menteri Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mulai uji coba peningkatan kapasitas makan di tempat, khususnya di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00. Maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Selanjutnya, restoran, rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine-in.
Pada perpanjangan PPKM ini, restoran, rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka hingga warteg diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang. Waktu makan yang ditentukan adalah maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Baca juga: PPKM Level 4 Makan di Warteg 30 Menit, Warga Jakarta: Enggak Ada yang Peduli