Kepatuhan LHKPN DPRD DKI 62 Persen, KPK: Kami Heran Kenapa Tidak 100 Persen
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 7 September 2021 17:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepatuhan anggota DPRD DKI dalam menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN ke KPK lebih rendah dari Provinsi Papua.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan kepatuhan LHKPN DPRD DKI sebesar 62 persen sedangkan Papua lebih tinggi yaitu 74 persen.
Pahala mengatakan dari 106 anggota DPRD DKI baru 62 persen yang menyerahkan LHKPN nya ke KPK. "Secara teori DPRD provinsi berada di kota-kota besar yang sumber daya manusianya bagus dan internetnya relatif tersedia sehingga seharusnya tidak ada hambatan untuk menyerahkan LHKPN," ujar Pahala Nainggolan dalam diskusi virtual Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat di Jakarta, Selasa, 7 September 2021.
Pahala mengatakan ada 6 DPRD yang kepatuhannya di bawah 75 persen. Keenam DPRD tersebut adalah DPRD Papua Barat dengan kepatuhan 55 persen, Aceh 53 persen, DPRD Kalimantan Barat sebanyak 58 persen, Sulawesi Tengah 60 persen, DPRD DKI dengan kepatuhan 62 persen dan DPRD Papua sebesar 75 persen.
Pahala meminta konstituen partai mendorong fraksi di DPRD agar patuh menyampaikan LHKPN. "Karena penyampaian oleh anggota DPRD provinsi hampir tidak ada hambatan teknis, tinggal komitmennya saja. Jadi kami juga heran kenapa tidak bisa 100 persen patuh," ujar dia.
Baca juga: KPK: 6 DPRD Provinsi Peroleh Skor Kepatuhan Lapor LHKPN di Bawah 75 Persen