Malam di Kemang Setelah Insiden Holywings
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 8 September 2021 00:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kawasan komersil Kemang, Jakarta Selatan, terlihat sepi pada Selasa petang, 7 April 2021 atau dua hari setelah Holywings kedapatan melanggar aturan PPKM Level 3. Tidak tampak ada kepadatan lalu lintas di kawasan yang baru diguyur hujan malam itu.
Lampu-lampu di kafe dan restoran di Jalan Bangka Raya dan Jalan Kemang Raya tidak lagi menyala pada pukul 22.00 saat tempo melintas. Baik restoran dalam negeri maupun waralaba mancanegara sudah menutup terali.
Penerangan Jalan Umum atau PJU serta lampu dari billboard justru yang mendominasi cahaya di kawasan tersebut. Di bawah cahaya-cahaya itu, sebagian warga terlihat duduk-duduk di bangku pedestrian.
Holywings Kemang kedapatan melanggar aturan PPKM Level 3 pada Ahad dini hari, 5 September 2021. Video kerumunan pengunjung yang sudah melewati jam operasional di tempat itu viral di media sosial.
Kasus tersebut tak hanya berujung denda. Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan perkara kerumunan di Holywings telah masuk ke tahap penyidikan. Manajemen sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
"Ada lima orang sudah kami lakukan pemeriksaan, termasuk satu saksi. Empat dari manajemen Holywings dan satu saksi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 7 September 2021.
Menurut Yusri, penyidik memang belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, ia berujar bahwa manajemen Holywings Kemang terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Mereka terancam hukuman penjara hingga satu tahun."
Baca juga: DKI Bekukan Izin Holywings Kemang Selama Masa PPKM
M YUSUF MANURUNG | M JULNIS FIRMANSYAH