Kasus Ilegal Akses, Richard Lee: Saya Optimistis karena Tidak Bersalah
Reporter
Non Koresponden
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 8 September 2021 21:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Richard Lee bersama pengacaranya, Razman Arif Nasution mengaku siap untuk sidang pada kasus akses ilegal usai dipanggil ke Polda Metro Jaya, Rabu 8 September 2021.
“Kalau kasus ilegal akses saya optimis, saya ngerasa tidak bersalah, biar pengacara saya yang atur di persidangan nanti,” kata dr Richard Lee di Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 September 2021.
Dokter Richard Lee menjelaskan bahwa ia sangat optimis dalam kasus ini karena merasa tidak melakukan tindakan kriminal.
Menurut Razman kasus ini tidak bisa dipisahkan dengan kaitan laporan Kartika Putri terhadap dr Richard Lee, ia mengatakan bahwa laporan Kartika Putri itu yang menyebabkan akun Instagram dr Richard Lee disita.
“Dokter Richard Lee tidak mengetahui konsekuensi hukumnya, saat ia bersama kreatornya memposting di akun Facebook ternyata muncul juga di Instagram,” ujar Razman.
Razman kemudian sedikit menambahkan bahwa kejadian ini berawal saat kreator konten yang bekerja untuk Richard Lee mengunggah konten ke akun Facebook milik Richard yang terhubung dengan akun Instagram yang sedang dalam penyitaan oleh penyidik.
"Richard Lee dengan tanpa mengetahui termasuk konsekuensi hukum di belakangnya dia bersama kreatornya saudara Hans Pranata itu mempost di akun Facebook lalu muncul di Instagram," ujar Razman.
Dia juga kembali menegaskan kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut seraya mengatakan tidak ada unsur kesengajaan terkait akses ke akun Instagram yang disita tersebut.
Selanjutnya: Instagram disita, lalu terjebol tanpa disengaja...
<!--more-->
"Instagram disita, lalu terjebol tanpa disengaja apakah termasuk tindak pidana? itu yang akan kita uji. Ini ilmu baru untuk kita semua, kan yang bisa akses itu orang IT, orang cyber. Kalau termasuk cyber crime itu yang harus kita buktikan Karena itu klien saya optimis," katanya.
Richard Lee ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu siang 11 Agustus 2021 atas dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti pada akun Instagram yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Namun pihak penyidik akhirnya memulangkan dr. Richard Lee (RL) pada Kamis malam (12/8), karena yang bersangkutan dianggap kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
"Tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis malam 12 Agustus 2021.
Adapun pasal yang dipersangkakan Richard Lee yakni Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE, ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 di UU 30 tersebut dan di KUHP di Pasal 221 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca juga : Polemik Penangkapan Dokter Richard Lee dan Penyitaan Akun Medsos yang Janggal
SYIFA INDRIANI | ANTARA