Dua Kubu dalam Kasus Perundungan di KPI Cekcok Soal Rencana Damai
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 10 September 2021 20:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terduga pelaku dan dari korban pelecehan di KPI Pusat, cekcok soal rencana damai atas perkara ini. Adu pendapat terjadi saat mereka bertemu dalam sebuah diskusi daring sore ini.
Pengacara korban inisial MS, Ronny Hutahaean mengatakan rencana damai itu memang datang dari pihaknya. Ibu korban ingin kasus ini berakhir damai.
"Karena ada ancaman akan dilaporkan balik," kata Ronny, Jumat, 10 September 2021.
Ronny menerangkan, pada Rabu lalu, pihaknya baru saja melaporkan ke Komnas HAM dan LPSK. Mereka berniat untuk meminta perlindungan hukum terhadap MS sekaligus mencegah adanya intervensi.
"Sore harinya, klien kami dapat telpon, diminta untuk hadir di kantor KPI," kata Ronny.
Di kantor KPI itu, kata Ronny, kliennya langsung disodorkan surat yang berisi empat syarat kesepakatan damai. Salah satu syaratnya adalah mencabut laporan yang dibuat MS di Polres Metro Jakarta Pusat.
Kuasa hukum dua terduga pelaku, Tegar Putuhena lantas memotong pembicaraan Ronny. Menurut dia, Ronny telah memberikan pernyataan yang menyesatkan.
"Klien Anda juga megajukan syarat. Syaratnya apa? cabut kuasa hukum," kata Tegar.
Tegar juga mengatakan bahwa MS mencoret satu dari empat syarat yang diajukan oleh kliennya. Menurut Tegar, pihaknya tak masalah atas permintaan MS itu.
"Jadi jangan dibilang ada tekan menekan. Itu namanya negosiasi perdamaian. Inisiatifnya dari kalian. Hari Selasa ibunya sama MS datang, kau (Ronny) gak ada di situ."
Menurut Tegar, Ronny telah bicara ke media seenaknya. Dia juga menuding Ronny kerap menyudutkan kliennya.
"Hari ini saya tegaskan, tidak ada damai, silakan lanjut. Jadi jangan main-main. Peristiwa ini gak ada," kata Tegar menegaskan tidak akan ada lagi kesepakatan damai.
Karyawan KPI Pusat berinisial MS diduga mengalami perundungan dan pelecehan oleh rekan kerjanya pada 2015. Para terduga pelaku disebut menelanjangi dan mencoret buah zakar korban. Selain itu, korban juga mengalami perundungan secara berkala hingga membuat MS depresi.
Kasus ini terungkap setelah sebuah rilis yang berisi kronologi pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS viral. MS dan komisioner KPI lantas membuat laporan di Polres Jakarta Pusat pada Rabu, 1 September 2021. Sebanyak lima karyawan KPI Pusat dilaporkan sebagai pelaku.
M YUSUF MANURUNG