Berita Terpopuler: Tabrakan Beruntun di Tol Semanggi dan Penutupan Kafe dan Bar
Reporter
Tempo.co
Editor
Endri Kurniawati
Senin, 13 September 2021 09:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler kanal Metro hari ini, Senin, 13 September 2021 adalah tentang tabrakan beruntun di Jalan Tol Semanggi yang menewaskan pengendara Honda BR-V tewas dan penumpang KRL kini tak perlu membawa STRP dan Surat Tugas Sebagai Syarat Penjalanan. Sedangkan berita terpopuler ketuga adalah tentang aparat menutup kafe dan bar di Cilandak yang melanggar PPKM Level 3.
Berikut kilasan berita terpopuler itu:
1. Tabrakan beruntun yang terjadi di Jalan Tol Semanggi KM 5.800 arah ke Cawang menyebabkan seorang pengemudi kendaraan Honda BR-V tewas di lokasi kecelakaaan. "Total meninggal satu dan luka-luka satu," ujar Kasat PJR Polda Metro Jaya Komisaris Sutikno saat dihubungi Tempo, Ahad, 12 Agustus 2021.
Sutikno menerangkan, kecelakaan di jalan tol Semanggi itu terjadi pada pukul 03.10. Saat itu kendaraan truk pengangkut baru sedang melaju menuju Cawang dan mengalami pecah ban.
Sopir truk hilang kendali hingga akhirnya truk terguling dan muatan batu split tumpah ke jalan. Di saat bersamaan, empat mobil yang melaju di belakang truk terlambat mengerem hingga terjadi tabrakan. <!--more-->
2. KAI Group melakukan penyesuaian syarat perjalanan semua penumpang, termasuk penumpang KRL dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 69 Tahun 2021.
Kini, seluruh penumpang mulai dari Kereta Api Jarak Jauh, Kereta Api Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, Kereta Bandara Soekarno-Hatta, dan Kereta Bandara Kualanamu diwajibkan telah vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan," ujar VP Public Relations PT KAI Joni Martinus secara tertulis, Ahad, 12 September 2021.
Pada layanan Kereta Api Lokal, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021. Bukti vaksinasi Covid-19 akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
3. Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta bersama TNI dan Polri menindak dua tempat hiburan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Minggu dini hari karena melanggar aturan operasional pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 3 di Ibu Kota.
"Tempat hiburan yang ditindak petugas adalah Cafe 98 dan Tory Bar di kawasan Cilandak Barat, yang kedapatan masih beroperasi di atas pukul 24.00 WIB," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, di Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu, 12 September 2021.
Cafe 98 termasuk kategori bar dan selama PPKM Level 3 belum diperbolehkan beroperasi. "Jadi karena beraktivitas, tindakannya adalah yang pertama selama PPKM sebelum diizinkan maka akan ditutup. Yang kedua karena tidak ada izin dikenakan sanksi sebesar Rp 50 juta," kata Arifin.
Berita terpopuler itu bisa dibaca di sini.