Di Perpanjangan PPKM DKI Uji Coba Buka Setu Babakan: Ini Aturan ke Tempat Wisata

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 14 September 2021 08:31 WIB

Warga berekreasi di kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta, Ahad, 5 September 2021. Penghargaan desa wisata terbaik di Indonesia diinisiasi oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam ajang Anugerah Desa Wisata Indonesia 2021. ANTARA/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta siap menguji coba operasional Setu Babakan bagi masyarakat di PPKM Level 3 yang diperlonggar saat ini.

Hal itu seperti yang telah dilakukan objek wisata Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Iffan menyebutkan bahwa Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan sudah mendapatkan barcode PeduliLindungi sebagai syarat pertama operasional tempat wisata pada masa PPKM.

"Namun saat ini belum ada kepastian kapan uji coba Setu Babakan akan dilaksanakan, karena saat ini masih dalam persiapan untuk uji coba pembukaan dan penggunaan barcode," kata Iffan saat dihubungi di Jakarta, Senin, malam.

Adapun Ancol, direncanakan akan mulai uji coba operasional mulai 14 September 2021, sementara TMII direncanakan untuk melakukan simulasi tersebut pada 17 September 2021.

Selanjutnya: Untuk kriteria pembukaan tempat wisata…
<!--more-->

Untuk kriteria pembukaan tempat wisata tersebut, Iffan menyebutkan bahwa hal tersebut ditentukan oleh kebijakan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melalui Surat Edaran Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Nomor SE/8/IL.04.00/DII/2021 tentang Panduan penggunaan Aplikasi Pedulilindungi dan penerapan prokes pada uji coba pembukaan usaha pariwisata taman rekreasi di daerah dengan PPKM Level 3 di DKI, Jabar, Jateng DIY dan Jawa Timur.

"Jadi disesuaikan dengan edaran dari Kementerian Pariwisata tersebut," ucap Iffan.

Dalam edaran tersebut, tempat wisata yang telah ditentukan oleh kementerian (sebanyak 20) diwajibkan untuk menjalankan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelaku usaha pariwisata taman rekreasi dapat menerima pengunjung dengan kapasitas 25 persen dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

2. Pengunjung tanpa kecuali yang memasuki taman rekreasi harus sudah divaksin COVID-19 (minimal vaksin pertama), memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi, dalam kondisi sehat (suhu badan normal), dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

3. Pelaku Usaha Pariwisata Taman Rekreasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan menggunakan QR Code aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan.

4. Pelaku Usaha Pariwisata Taman Rekreasi mendaftarkan QR Code aplikasi PeduliLindungi melalui Asosiasi Taman Rekreasi dan disampaikan kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk selanjutnya diproses ke Kementerian Kesehatan.

Selanjutnya: Khusus untuk wahana air…
<!--more-->

5. Khusus untuk wahana air dan wahana dalam ruangan tertutup di area taman rekreasi tidak diizinkan beroperasi selama masa uji coba.

6. Khusus untuk Restoran dan Kafe di dalam area Taman Rekreasi tidak diizinkan makan ditempat (dine-in).

7. Panduan protokol kesehatan di Taman Rekreasi secara lengkap sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

8. Daftar pelaku usaha pariwisata Taman Rekreasi yang akan diujicobakan (dalam PPKM diperlonggar) meliputi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kabupaten Magelang, Kabupaten Klaten, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Batu, Kabupaten Malang dan Kabupaten Lamongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

ANTARA
Baca juga : Bioskop Buka di PPKM Level 3 Diperlonggar, APPBI Harap Pengunjung Mal Naik

Berita terkait

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

7 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

10 Rekomendasi Tempat Wisata Instagramable di Purwakarta

10 hari lalu

10 Rekomendasi Tempat Wisata Instagramable di Purwakarta

Akhir pekan, Anda bisa mengunjungi wisata di Purwakarta yang memiliki wisata alam indah. Berikut tempat wisata di Purwakarta.

Baca Selengkapnya

10 Tempat Wisata Instagramable di Cianjur, Ada Pantai hingga Taman Cantik

12 hari lalu

10 Tempat Wisata Instagramable di Cianjur, Ada Pantai hingga Taman Cantik

Berikut ini beberapa tempat wisata instagramable di Cianjur yang bisa Anda kunjungi. Ada waduk hingga Taman Bunga Nusantara.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

16 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

19 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

10 Tempat Wisata Paling Populer di Indonesia Versi Tripadvisor

19 hari lalu

10 Tempat Wisata Paling Populer di Indonesia Versi Tripadvisor

Berikut ini Deretan daftar tempat wisata paling populer di Indonesia versi Tripadvisor, didominasi oleh objek wisata di Bali.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

20 hari lalu

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.

Baca Selengkapnya

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

21 hari lalu

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan dan keamanan

Baca Selengkapnya

Masa Puncak Libur Lebaran di Ancol, Orang Tua Diminta Awasi Anak Agar tak Hilang

23 hari lalu

Masa Puncak Libur Lebaran di Ancol, Orang Tua Diminta Awasi Anak Agar tak Hilang

Puluhan ribu wisatawan berlibur ke kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada hari ketiga lebaran

Baca Selengkapnya

Jumlah Pengunjung Beberapa Destinasi Wisata selama Libur Lebaran 2024

23 hari lalu

Jumlah Pengunjung Beberapa Destinasi Wisata selama Libur Lebaran 2024

Beberapa destinasi wisata mengalami kepadatan pengunjung selama libur Lebaran 2024. Berikut rincian jumlah pengunjungnya.

Baca Selengkapnya