Kisruh Biaya Komitmen Formula E, Wagub DKI: Tak Harus Dilunasi Tahun Ini
Reporter
Adam Prireza
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 14 September 2021 17:05 WIB
JAKARTA- Wakil Gubernur DKI Jakarta mengatakan pemerintah provinsi telah membayarkan commitment fee ajang balap mobil Listrik Formula E untuk tiga tahun ke depan.
Wagub DKI Riza menyebut commitment fee 5 musim itu akan dilunasi pada tahun-tahun selanjutnya. Tidak pada tahun ini.
“Nanti, lunasnya itu nanti-nanti, dong. Tahun-tahun berikutnya. Masa harus lunas tahun ini semua? Tidak, ya,” ujar Riza di Balai Kota pada Selasa, 14 September 2021.
Menurut Riza, nantinya pembiayaan program Formula E tak hanya akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, juga kepada swasta yang menjadi sponsor ajang balap tersebut. Riza tak menjelaskan pihak swasta mana saja yang sudah resmi menjadi sponsor Formula E.
Meski begitu, perkataan Riza bertolak belakang dengan surat berisi laporan rencana Formula E dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta pada 15 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Anies Baswedan.
Dalam surat tersebut, terdapat lima poin, salah satunya soal kewajiban membayar dana Formula E selama lima tahun.
Dispora mengingatkan Anies bahwa jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tak bisa melebihi masa jabatan kepala daerah. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 92 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selanjutnya: Pasal itu mengatur bahwa jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah....
<!--more-->
Pasal itu mengatur bahwa jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir. Aturan ini dikecualikan jika kegiatan tahun jamak tersebut merupakan prioritas nasional dan atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat tertera sifatnya penting. Selain soal penganggaran tahun jamak, Dispora juga mengingatkan kewajiban pemerintah DKI jika menandatangani MoU Formula E.
Pada poin kelima tercantum pemerintah DKI harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai perjanjian dengan ditandatanganinya perikatan MoU.
Jika tak sanggup memenuhi tanggung jawabnya, pemerintah DKI terancam digugat.
“Dan apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura," demikian bunyi surat itu.
Selang beberapa hari, persisnya 27 Agustus 2019, Anies menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan Dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020. Ingub ditujukan kepada Kepala Dispora.
Anies meminta agar Kadispora mendukung persiapan penyenggaraan Formula E pada 2020 sesuai dengan kewenangan, tugas, dan fungsinya. Lalu Kadispora mengucurkan biaya sebagai bentuk dukungannya. Biaya ini dibebankan dalam Perubahan APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispora Tahun Anggaran 2019.
ADAM PRIREZA | LANI DIANA
Baca juga : Formula E, Politikus PDIP Duga Ada Pihak Ketiga yang Bikin Anies Manut