Minimarket di Jakarta Dilarang Memajang Rokok, Satpol PP: Tetap Boleh Dijual

Selasa, 14 September 2021 21:04 WIB

Karyawan beraktivitas di depan display rokok yang ditutupi kain putih di salah satu minimarket di Jakarta, Selasa 14 September 2021. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penutupan display serta poster produk rokok di seluruh pusat perbelanjaan yang bertujuan menekan angka perokok di ibukota. Penutupan display produk rokok tersebut dilakukan berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin ungkap alasan penutupan iklan rokok di minimarket wilayah Jakarta Barat. Arifin mengatakan penutupan iklan rokok itu merupakan pelaksanaan dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Satpol PP mengambil tindakan tersebut setelah mendapatkan laporan.
“Karena kami baru mendapatkan informasi dan laporan adanya pemasangan iklan rokok itu di indoor, ruang tertutup,” ujar dia saat dihubungi wartawan pada Selasa, 14 September 2021.

Adapun dalam Pasal 45 Pergub Nomor 148 Tahun 2017 disebutkan bahwa pemasangan reklame rokok atau zat adiktif, baik di dalam ruangan dan di luar ruangan dilarang. Pengecualian berlaku kepada reklame rokok di dalam ruangan tempat-tempat hiburan yang menerapkan pembatasan usia 18 tahun ke atas.

Penutupan iklan rokok di minimarket itu juga merupakan tindak lanjut dari Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Merokok. Di dalamnya dinyatakan bahwa pemajangan bungkus rokok atau zat adiktif dilarang di tempat berjualan.

Karyawan beraktivitas di depan display rokok yang ditutupi kain putih di salah satu minimarket di Jakarta, Selasa 14 September 2021. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penutupan display serta poster produk rokok di seluruh pusat perbelanjaan yang bertujuan menekan angka perokok di ibukota. TEMPO/Muhammad Hidayat

Namun, tempat tersebut tetap dapat menjual rokok. “Jualan rokok sih boleh. Yang tidak boleh reklamenya. Tayangan iklannya yang tidak boleh,” ujar Kepala Satpol PP DKI itu. Ia juga memastikan penutupan etalase jualan rokok di minimarket akan terus dilakukan dan berlangsung di seluruh wilayah Ibu Kota.

Selanjutnya Anies Baswedan juga mengeluarkan seruan soal kawasan dilarang merokok...

<!--more-->

Adapun Sergub Nomor 8 Tahun 2021 diteken oleh Gubernur Anies Baswedan pada 9 Juni 2021. Isinya adalah seruan bagi seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan pada kawasan dilarang merokok di seluruh area gedung.

Pemilik gedung juga diminta memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh pengunjung.

Stiker himbauan yang ditempelkan di salah satu minimarket di Jakarta, Selasa 14 September 2021. Penutupan display produk rokok tersebut dilakukan berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. TEMPO/Muhammad Hidayat

Advertising
Advertising

Pengelola juga diminta memastikan tidak ada orang yang merokok di kawasan tersebut. Selain itu, mereka juga meminta agar tak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rkok lainnya pada kawasan dilarang merokok.

Terakhir, Anies menyerukan agar tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam maupun luar ruangan. “Termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan,” seperti tertulis di seruan tersebut.

Baca juga: Larang Industri Rokok Masuk Kota Bogor, Bima Arya: Jangan Macam-macam

Berita terkait

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

3 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

3 hari lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

5 hari lalu

Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan tidak pernah melarang warung-warung kelontong kecil atau biasa disebut warung madura berjualan selama 24 jam.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Tepis Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

6 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Tepis Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menepis isu pelarangan operasional warung madura selama 24 jam.

Baca Selengkapnya

Ramai Kemenkop UKM Batasi Jam Operasional Warung Madura, Ini Respons Ikatan Pedagang Pasar

6 hari lalu

Ramai Kemenkop UKM Batasi Jam Operasional Warung Madura, Ini Respons Ikatan Pedagang Pasar

Ikappi menyatakan keuntungan dari warung madura itu akan berputar di daerah masing-masing dan mendorong upaya peningkatan ekonomi daerahnya.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

9 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

13 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

15 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

15 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

Pengutil 2 Sabun Wajah Seret Seorang Kasir di Minimarket Semarang, Jual Barang Curiannya Rp 80 Ribu

19 hari lalu

Pengutil 2 Sabun Wajah Seret Seorang Kasir di Minimarket Semarang, Jual Barang Curiannya Rp 80 Ribu

Aksi pengutil di sebuah minimarket di Jalan Tlogosari Semarang itu viral karena seorang kasir yang mencoba menangkapnya terseret motor lalu terjatuh.

Baca Selengkapnya