Enam Fakta Kasus Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok

Rabu, 15 September 2021 01:38 WIB

ilustrasi babi/REUTERS/Ronen Zvulun

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus hoaks babi ngepet di kampung Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Selasa, 14 September 2021. Polisi menangkap tersangka penyebaran hoaks atau berita bohong babi ngepet yaitu Adam Ibrahim alias Adam bin Haji Luki.

Hari ini Adam menjalani sidang perdananya, Selasa 13 September 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Depok menyatakan Adam Ibrahim didakwa menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.

Berikut fakta fakta babi ngepet Depok:

1. Tersangka dikenal sebagai ustaz
Adam Ibrahim merupakan seorang ustaz yang sering memberikan ceramah kepada ibu-ibu sekitar tempat tinggalnya. Hampir seminggu sekali para ibu-ibu tersebut mengikuti pengajian Adam.

2. Motif sebar hoaks babi ngepet ingin lebih dikenal oleh para tetangga
Berawal dari cerita para warga yang kehilangan uang sejak awal Maret 2021, Adam berinisiatif membuat skenario menangkap babi ngepet. Dia berharap terkenal di mata para tetangganya karena bisa menangkap babi ngepet.

Selanjutnya Adam membeli babi dari pecinta binatang seharga Rp 900 ribu...

<!--more-->

3. Membeli babi via online
Untuk melancarkan skenario tersebut Adam membeli seekor babi kecil secara online seharga Rp 900 ribu plus ongkos kirim Rp 200 ribu. Adam membeli babi itu dari pecinta binatang.

4. Hoaks babi ngepet dilakukan bersama 7 orang temannya
Adam mengajak tujuh temannya berbagi peran dalam hoaks penangkapan babi ngepet. Ada yang mengaku menangkap, membunuh babi, serta orang yang menguburkannya.

5. Tangkap babi ngepet dengan bugil
Dalam kasus viral itu, Adam dan kelompoknya menyebarkan hoaks bahwa orang yang hendak menangkap babi ngepet itu harus telanjang bulat.

6. Terancam 10 tahun penjara
Akibat perbuatan hoax babi ngepet itu, Adam terancam Pasal 14 ayat 1 atau 2 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan sanksi hukuman pidana 10 tahun penjara.

Juru bicara PN Depok, Ahmad Fadil mengatakan, Adam dijadwalkan akan mengikuti sidang perdana hoaks babi ngepet secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan. “Majelis hakim terdiri dari M. Iqbal Hutabarat, Yuanne Marrieta dan Darmo Wibowo,” kata Fadil, Selasa 14 September 2021.

EGHA MAHDAVICKIA | TD

Baca juga: Perkara Babi Ngepet Sidang Perdana di PN Depok Hari Ini

Berita terkait

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

11 jam lalu

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

Pemilik heran karena tidak mendengar pencurian kambing itu terjadi, padahal dia dan warga lain nongkrong usai nobar timnas U-23 hingga pukul 02.00.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

12 jam lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

22 jam lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Ribuan Warga Penuhi Lapangan Balai Kota Depok Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan

2 hari lalu

Ribuan Warga Penuhi Lapangan Balai Kota Depok Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan

Ribuan warga Depok memenuhi Lapangan Balai Kota Depok untuk nobar semi final Piala Asia U-23 2024 antara Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan.

Baca Selengkapnya

Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Lapangan Balai Kota Depok, Tersedia 2.500 Porsi Bakso

2 hari lalu

Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Lapangan Balai Kota Depok, Tersedia 2.500 Porsi Bakso

Wali Kota Depok menyediakan 2.500 porsi bakso dan doorprize saat nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Piala Asia U-23.

Baca Selengkapnya

Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

2 hari lalu

Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

Seorang pengendara motor di Depok jadi korban tabrak lari kendaraan dinas polisi. Korban alami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.

Baca Selengkapnya

Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

3 hari lalu

Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

Nobar pertandingan timnas Indonesia vs Uzbekistan itu akan digelar mulai pukul 20.00 WIB di Depok Open Space, Jalan Margonda.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Gempa 6,5 Magnitudo di Laut Selatan Jawa Barat, Guncangan Terasa Hingga Depok

4 hari lalu

Gempa 6,5 Magnitudo di Laut Selatan Jawa Barat, Guncangan Terasa Hingga Depok

Warga Depok merasakan guncangan gempa 6,5 magnitudo yang terjadi pada Sabtu malam. Titik gempa di laut selatan Jawa Barat.

Baca Selengkapnya