Enam Fakta Kasus Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok
Reporter
Non Koresponden
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 15 September 2021 01:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus hoaks babi ngepet di kampung Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Selasa, 14 September 2021. Polisi menangkap tersangka penyebaran hoaks atau berita bohong babi ngepet yaitu Adam Ibrahim alias Adam bin Haji Luki.
Hari ini Adam menjalani sidang perdananya, Selasa 13 September 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Depok menyatakan Adam Ibrahim didakwa menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.
Berikut fakta fakta babi ngepet Depok:
1. Tersangka dikenal sebagai ustaz
Adam Ibrahim merupakan seorang ustaz yang sering memberikan ceramah kepada ibu-ibu sekitar tempat tinggalnya. Hampir seminggu sekali para ibu-ibu tersebut mengikuti pengajian Adam.
2. Motif sebar hoaks babi ngepet ingin lebih dikenal oleh para tetangga
Berawal dari cerita para warga yang kehilangan uang sejak awal Maret 2021, Adam berinisiatif membuat skenario menangkap babi ngepet. Dia berharap terkenal di mata para tetangganya karena bisa menangkap babi ngepet.
Selanjutnya Adam membeli babi dari pecinta binatang seharga Rp 900 ribu...
<!--more-->
3. Membeli babi via online
Untuk melancarkan skenario tersebut Adam membeli seekor babi kecil secara online seharga Rp 900 ribu plus ongkos kirim Rp 200 ribu. Adam membeli babi itu dari pecinta binatang.
4. Hoaks babi ngepet dilakukan bersama 7 orang temannya
Adam mengajak tujuh temannya berbagi peran dalam hoaks penangkapan babi ngepet. Ada yang mengaku menangkap, membunuh babi, serta orang yang menguburkannya.
5. Tangkap babi ngepet dengan bugil
Dalam kasus viral itu, Adam dan kelompoknya menyebarkan hoaks bahwa orang yang hendak menangkap babi ngepet itu harus telanjang bulat.
6. Terancam 10 tahun penjara
Akibat perbuatan hoax babi ngepet itu, Adam terancam Pasal 14 ayat 1 atau 2 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan sanksi hukuman pidana 10 tahun penjara.
Juru bicara PN Depok, Ahmad Fadil mengatakan, Adam dijadwalkan akan mengikuti sidang perdana hoaks babi ngepet secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan. “Majelis hakim terdiri dari M. Iqbal Hutabarat, Yuanne Marrieta dan Darmo Wibowo,” kata Fadil, Selasa 14 September 2021.
EGHA MAHDAVICKIA | TD
Baca juga: Perkara Babi Ngepet Sidang Perdana di PN Depok Hari Ini