Polisi Buru Tokyo 1880, WNA Otak Skimming ATM yang Rugikan Nasabah BNI Rp 17 M
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 15 September 2021 18:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memburu seorang WNA yang diduga otak skimming ATM yang merugikan nasabah Bank BNI hingga Rp 17 miliar. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan warga negara asing (WNA) itu memakai nickname Tokyo1880.
"Tersangka di atas lagi di luar negeri yang kami tahu identitasnya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 September 2021.
Aktor intelektual skimming tersebut selama ini hanya menghubungi rekannya yang ada di Jakarta via online. Pihaknya kini masih melacak keberadaan Tokyo1880 yang identitasnya sudah diketahui.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua WNA dan satu warga negara Indonesia. Seorang warga Rusia berinisial VK, WNA asal Belanda NG dan satu WNI berinisial RW.
Sindikat ini mengaku telah melakukan aksi kejahatannya selama satu tahun terakhir. Total uang milik nasabah BNI yang mereka keruk mencapai Rp17 miliar.
Mengenai modus kejahatan kelompok ini, Yusri mengatakan sindikat tersebut menggunakan mesin deep skimmer. Alat ini diklaim lebih canggih dari alat yang sebelumnya biasa digunakan oleh pelaku kejahatan skimming.
"Sindikat ini memilih tempat yang mudah untuk memasang alat deep skimmer. Saat memasang alat skimmer mereka melakukan penyamaran, pakai topi karena tahu ada CCTV," kata Yusri.
Setelah data nasabah berhasil dicuri, sindikat ini kemudian membuat duplikat kartu korban ke dalam blank card atau kartu kosong. Selanjutnya kartu tersebut akan digunakan untuk menguras rekening korban.
Ketiga tersangka skimming itu dijerat dengan Pasal 30 Ayat 2, Pasal 6, Pasal 32 Juncto Pasal 48, Pasal 36 dan Pasal 38 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Mereka juga dijerat Kemudian Pasal 363 dan 236 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Komplotan Pelaku Skimming Beromzet Ratusan Juta Ditangkap di Jakarta Utara