TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap komplotan pelaku tindak pidana skimming beranggotakan BDM alias MT, 52 tahun, II alias IT (50), SY alias P (45) dan AHA (46) pada Kamis, 26 Februari 2020. Komplotan ini ditangkap setelah polisi menerima laporan seorang nelayan yang menjadi korban.
"Caranya, seorang pelaku mendatangi korban kemudian menyampaikan bahwa dirinya akan membeli sesuatu dari temannya, yang sebenarnya merupakan pelaku lain," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat, 28 Februari 2020.
Budhi mengatakan, penipuan cara skimming terhadap nelayan itu dilakukan di kawasan Marunda, Jakarta Utara baru-baru ini. Ia menjelaskan, seorang pelaku berbicara kepada korban bahwa dirinya ingin membeli ponsel dari temannya yang merupakan pelaku lain. Si pemilik ponsel tersebut berpura-pura menjadi warga negara Brunei Darussalam.
Pembeli palsu itu lantas berkata kepada korban bahwa uangnya di ATM tidak bisa ditarik. Sehingga, ia meminta bantuan korban untuk meminjamkan uangnya. Untuk meyakinkan dirinya mampu bayar, pelaku mengajak korban ke mesin ATM. Pelaku menunjukkan saldo rekening miliknya sebesar Rp 99 juta.
"Dengan adanya saldo yang tertera di mesin ATM Rp 99 juta, maka korban pun percaya," kata Budhi.
Budhi melanjutkan, pelaku kemudian meminjam kartu ATM korban untuk melihat saldo rekeningnya di mesin. Saat korban memencet PIN di mesin ATM itu, pelaku memperhatikan dan mengingat sandi.
"Pada saat korban lengah dipinjam kartunya, pelaku mengganti kartu ATM milik korban dengan kartu ATM milik pelaku yang sudah dipersiapkan," kata Budhi.
Menurut Budhi, komplotan ini memiliki 34 kartu ATM dari berbagai bank yang sudah dipersiapkan. Korban pun tidak menyadari kartu ATM miliknya sudah ditukar saat dikembalikan oleh pelaku. Akibat kejahatan ini, uang sebesar Rp 5 juta milik nelayan tersebut dikuras.
Budhi berujar, komplotan ini telah melakukan aksinya di 23 tempat. Dua di antaranya anggota komplotan yakni BDM dan II merupakan residivis kasus yang sama. "Pelaku skimming diperkirakan meraup ratusan ratusan juta rupiah keuntungan dari aksinya," kata Budhi.