Berita Megawati Koma Diperkarakan, Pemred FNN: itu Produk Jurnalistik

Kamis, 16 September 2021 09:24 WIB

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tampil secara virtual memberi pengarahan dalam sekolah partai untuk kader madya pada Jumat, 10 September 2021, setelah sempat diisukan koma pada Kamis kemarin, 9 September 2021. Istimewa.

Jakarta - Pemimpin Redaksi Forum News Network (FNN) Mangarahon Dongaran menyatakan berita soal Megawati Soekarnoputri sakit dan koma yang disampaikan oleh Hersubeno Arif adalah produk jurnalistik. Berita yang dimuat dalam akun YouTube Hersubeno Point itu berbuntut panjang dan dilaporkan oleh DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya atas tuduhan berita bohong alias hoaks.

"Segala sesuatunya diatur dan tunduk pada UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Mangarahon dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 September 2021.

Mangarahon membantah tudingan PDIP yang menyebut Hersubeno Arief menyebar berita hoaks. Menurut dia yang dilakukan Hersubeno adalah menyajikan informasi berita di berbagai platform percakapan seperti WhatsApp Grup, media sosial, dan portal media.

Mengenai pernyataan Hersubeno yang mengatakan "Megawati koma di ICU RSPP. Valid 1.000 persen", menurut Mangarahon pihak yang mempersoalkan kalimat itu tidak melihat konteks kalimat secara utuh.

"Hersubeno menyatakan itu masih harus diverifikasi. Artinya dia sudah memberi catatan bahwa berita itu belum tentu benar. Jadi di mana hoaksnya?"

Advertising
Advertising

Mangarahon mengatakan FNN juga telah menayangkan video soal kondisi Megawati yang sehat. Hal itu menurut dia sudah cukup menjadi bukti pihaknya telah bertanggung jawab menjaga keseimbangan informasi.

Kemarin, DPD PDIP DKI Jakarta melaporkan Hersubeno ke Polda Metro Jaya dengan tudingan menyajikan berita bohong. Penasihat hukum pelapor Ronny Talapesi mengatakan, alasan tidak melapor ke Dewan Pers karena merasa konten berita soal Megawati koma yang disebarkan oleh Hersubeno Arief adalah hoaks.

"Ini harus kami sampaikan ke jalur hukum agar masyarakat tidak resah, agar masyarakat melek informasi, agar masyarakat tidak cepat percaya terhadap informasi hoaks," ujar Ronny.

Ia menerangkan, PDIP tidak berterima atas pernyataan Hersubeno yang menyebut Megawati sakit parah dan mengklaim informasi itu 1.000 persen valid. Hersubeno dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat A UU ITE dan juga Pasal 14 atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Ini sangat berbahaya. Ini bisa menimbulkan hal-hal tidak baik, makanya kami laporkan ke sini (ke polisi)," ujar Ronny.

Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar mengatakan persoalan ini seharusnya dibawa diselesaikan dengan UU Pers, karena bukan ranah kriminal umum. Sebab, kata Ahmad, pemberitaan yang dilakukan FNN masuk dalam produk jurnalistik dan harus tunduk terhadap UU Pers.

FNN yang menyiarkan pernyataan Hersubeno Arief tentang Megawati belum melengkapi persyaratan untuk terdaftar di Dewan Pers. Tapi kata Ahmad, media itu sudah dilindungi UU Pers. Karena menurut UU Pers, setiap perusahaan pers yang menyatakan diri sebagai perusahaan pers, dengan sendirinya masuk dalam jurisdiksi sebagai lembaga pers, penghasil produk jurnalistik. "Hanya saja, ia belum menyempurnakan proses pendataan dirinya," kata Ahmad.

Baca: 4 Fakta Seputar Laporan PDIP ke Hersubeno Arif Soal Megawati Koma

Berita terkait

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

53 menit lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

1 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

12 Nama Daftar Pilkada Solo Lewat PDIP, dari Kader Partai hingga Pedagang Baut

2 jam lalu

12 Nama Daftar Pilkada Solo Lewat PDIP, dari Kader Partai hingga Pedagang Baut

PDIP telah membuka pendaftaran dan penyaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Solo. Sebanyak 12 orang telah mendaftar.

Baca Selengkapnya

12 Nama Mendaftar Pilkada Solo lewat PDIP, Dari Kader Partai Hingga Pedagang Mur Baut

2 jam lalu

12 Nama Mendaftar Pilkada Solo lewat PDIP, Dari Kader Partai Hingga Pedagang Mur Baut

Para pendaftar baka calon wali kota dan wakil wali kota Solo dari PDIP memiliki latar belakang beragam.

Baca Selengkapnya

PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

3 jam lalu

PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

Menurut Gayus Lumbuan, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dalam tahapan pilpres

Baca Selengkapnya

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

3 jam lalu

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

Kata KPU soal gugatan PDIP di PTUN

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

3 jam lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

3 jam lalu

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

4 jam lalu

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya