Polres Jakpus Ringkus 17 Pengedar Narkoba di Salemba dan Cempaka Putih

Kamis, 16 September 2021 09:22 WIB

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam kurun waktu Agustus hingga September 2021, Polres Metro Jakarta Pusat meringkus 17 pengedar narkoba. Mereka terbagi menjadi dua kelompok, yakni kelompok penjual sabu dan kelompok pembuat pil ineks atau ekstasi palsu. Ke-17 tersangka itu adalah laki-laki.

"Mereka kami tangkap di tempat terpisah, tapi kasusnya sama, yaitu menjual narkoba," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Setyo Koes Heriyanto saat dikonfirmasi, Kamis, 16 September 2021.

Sebanyak 14 tersangka tergabung dalam kelompok pengedar sabu yang kerap bertransaksi di sekitar Salemba dan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Polisi menciduk kelompok ini setelah menangkap bandar berinisial IP di daerah Cakung, Jakarta Timur pada 19 Agustus 2021.

Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Kepada penyidik IP membeberkan rencananya untuk membagi-bagi paket sabu tersebut dalam kemasan kecil dan mendistribusikannya kepada 13 pengedar lainnya.

Tiga tersangka lain adalah kelompok pembuat pil ineks atau ekstasi abal-abal berskala rumahan yang digerebek pada September 2021. Kelompok ini menyewa sebuah rumah di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat dan mendirikan pabrik pil ekstasi tersebut.

Advertising
Advertising

"Kenapa dinamakan ineks palsu? karena menggunakan bahan-bahan obat, pertama diazepam, cloriflex, dan pil kina," kata Setyo.

Selain itu, komplotan ini menggunakan spidol untuk mewarnai pil mereka. "Dalam seminggu menghasilkan 3.000 butir dengan nilai keuntungan fantastis karena modal yang dikeluarkan Rp 5 ribu per butir. Pelaku menjual satu butir seharga Rp 200 ribu," kata Setyo.

Belasan tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi abal-abal itu dikenakan pasal 60 ayat 1 b subsider pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda Rp 100 juta. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-undang Kesehatan Pasal 5 KUHP.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Evaluasi Polisi Bawa Senjata Api Saat Rilis Kasus Narkoba

Berita terkait

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 jam lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

2 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

3 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya