TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi prosedur petugas membawa senjata api lengkap saat konferensi pers kasus narkotika.
Menurut Fadil, petugas hanya akan membawa senjata api jika yang dirilis adalah kasus bandar narkotika kelas kakap. "Nanti saya perbaiki, ya. Kalau bandar oke, lah. Tapi kalau pengguna tidak perlu lah, ya," kata Fadil seperti dikutip dari podcast Dedy Corbuzier, Kamis, 9 September 2021.
Dalam podcast itu, Dedy awalnya menceritakan soal polisi bersenjata lengkap mengawal konferensi pers Coki Pardede. Padahal, menurut Dedy, Coki tidak akan kabur dalam konferensi pers itu. "Ya masa dibedil? Kan gak mungkin dia kabur," kata Dedy.
Fadil awalnya tidak percaya dengan hal itu. Sebab sepengetahuannya, polisi bersenjata tidak akan diturunkan mengawal konferensi pers pengguna narkoba. Namun setelah mengonfirmasi pernyataan Dedy itu, Fadil mengatakan pihaknya akan segera mengevaluasi prosedur tersebut.
"Benar juga (petugas bawa senjata api), iya, iya," kata Fadil.
Sebelumnya, Coki ditangkap di rumahnya yang berada di Cisauk, Tangerang Banten pada Rabu pekan lalu. Saat diciduk, Coki masih dalam keadaan pengaruh narkoba dan kedapatan menyimpan beberapa klip sabu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Coki mengaku sudah menggunakan sabu sejak delapan bulan lalu. Ia mengatakan alasannya menggunakan sabu hanya untuk coba-coba dan agar bisa tampil percaya diri di depan publik.
"Dia pernah berhenti ga bisa, terus pingin nyoba lagi. Tubuhnya pingin lagi," kata Kasat Narkoba Polres Tangerang Ajun Komisaris Besar Pratomo Widodo.
Selain Coki Pardede, polisi juga turut menangkap seorang wanita bernama Welly yang merupakan penyuplai sabu. Esok harinya, polisi menangkap bandar sabu langganan Coki dan Welly yang berinisial RA. Mereka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dan terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca juga: Polisi Buka Kesempatan Coki Pardede Rehabilitasi: Hak Dia Mengajukan
M JULNIS FIRMANSYAH