Restoran Boleh Buka Hingga Tengah Malam Saat PPKM, PHRI DKI: Kami Bisa Bernapas
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 21 September 2021 18:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menyambut baik aturan PPKM soal restoran boleh beroperasi hingga tengah malam. Menurut dia, bertambah panjangnya waktu operasional restoran bakal menambah pendapatan.
"Bagus juga kalau seperti itu, berarti lebih panjang supaya kami bisa bernapas," kata dia saat dihubungi, Selasa, 21 September 2021.
Sutrisno berujar, masih menunggu keputusan pemerintah DKI Jakarta mengenai pembukaan restoran hingga pukul 00.00 tengah malam.
Pemerintah pusat menetapkan restoran atau rumah makan dan kafe boleh buka malam hari dengan jam operasional 18.00-00.00 WIB waktu setempat. Kebijakan ini berlaku bagi provinsi yang berstatus PPKM Level 3.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan sejumlah pembatasan saat restoran beroperasi malam hari. Pertama, kapasitas maksimal pengunjung 25 persen.
Kedua, waktu makan maksimal 60 menit. Ketiga, seluruh pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining sertifikat vaksin Covid-19.
"Pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah," demikian bunyi Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Imendagri 43/2021 berlaku 21 September hingga 4 Oktober 2021. Sutrisno belum bisa memastikan kapan operasional restoran hingga tengah malam itu dimulai. Pemerintah DKI, lanjut dia, juga belum mengajak diskusi.
#cucitangan, #jagajarak, #pakaimasker
Baca juga: Pusat Izinkan Restoran Beroperasi Malam Hari, Pengusaha Tunggu Kebijakan DKI