Anies Baswedan Terbitkan Aturan Terbaru Soal PPKM Level 3, Begini Rinciannya

Reporter

Tempo.co

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 23 September 2021 09:39 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 September 2021. Anies Baswedan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019, dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 150 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menerbitkan keputusan terbaru mengenai perpanjangan PPKM Level 3 yang berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021. Keputusan Nomor 1122 Tahun 2021 mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Berikut adalah rincian jenis pemberlakuan pembatasan yang ditetapkan dalam perpanjangan PPKM Level 3 dalam Kepgub :

  1. Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran
  • Sektor non esensial: WFO 25 persen bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
  • Sektor esensial:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan:

Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan bejalannya operasional pasar modal secara baik;

Advertising
Advertising

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat:

Untuk huruf (b) sampai dengan (c) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

c. Perhotelan non penanganan karantina:

Dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:

- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung;

- Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk;

- Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan / ruang rapat / meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar / ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas besar / ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan

- Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negative Antigen (H-1)/ PCR (H-2).

<!--more-->

e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana eskpor dan wajib memiliki izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementrian Perindustrian Republik Indonesia:

Dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:

- Hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik;

- 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

- Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengaturan masuk dan pulang; dan

- Makan karyawan tidak bersamaan.

  • Sektor esensial pada sector pemerintahan: Mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
  • Sektor kritikal;

a. Kesehatan;

b. Keamanan dan ketertiban:

- Untuk huruf (a) dan huruf (b) dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

c. Penanganan bencana:

Perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor huruf c wajib mendapatkan rekomendasi dari kementrian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

d. Energi;

e. Logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/ hewan peliharaan;

g. Pupuk dan petrokimia;

h. Semen dan bahan bangunan;

i. Objek vital nasional;

j. proyek strategis nasional;

k. Konstruksi infrastruktur public termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran; dan

l. Utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah.

- Untuk huruf (c) sampai dengan (l) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen.

- Perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf d,e,f,g,h,k dan l wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

  1. Kegiatan Belajar Mengajar.

Pelaksanaan pembelajaran dan satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaraan tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:

a. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 meter peserta didik per kelas; dan

b. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 meter peserta didik per kelas.

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari.

a. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari:

- Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasional sesuai jam operasional; dan

- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dimulai sejak tanggal 14 September 2021.

b. Apotek dan toko obat: Dapat buka 24 jam dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

c. Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen / outlet voucher, barbershop / pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis: Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

4. Kegiatan Makan / Minum di Tempat Umum.

a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 puluh menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area teruka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:

- Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

- Kapasitas maksimal 50 persen;

- 1 meja maksimal 2 orang;

- Waktu makan maksimal 60 puluh menit; dan

- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

c. Restoran/rumah makan, kafe, dengan jam operasional dimulai dari malam hari:

- Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan protokol kesehatan yang ketat;

- Kapasitas maksimal 25 persen;

- 1 meja maksimal 2 orang;

- Waktu makan maksimal 60 menit; dan

- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

<!--more-->

  1. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan.

Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:

- Kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 3 huruf a dan angka 4 huruf b serta dilakuka dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementrian Perdagangan Republik Indonesia.

- Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait.

- Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua untuk memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

- Bioskop dapat beroperasi dengan uji coba protokol kesehatan dengan ketentuan segagi berikut:

a. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skringin terhadap semua pengunjung dan pegawai;

b. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;

c. Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun dilarang masuk;

d. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop; dan

e. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

6. Kegiatan Konstruksi.

Tempat konstruksi untuk infrastruktur public (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

  1. Kegiatan Peribadatan

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah: Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen atau 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

  1. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

  1. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Menimbulkan Kerumunan Massa.

- Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara.

- Tempat wisata tertentu.

Dilakukan uji coba protokol kesehatan,dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;

b. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB;

c. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

d. Anak dengan di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini;

e. Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia; dan

f. Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB

- Tempat resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara.

- Sarana olahraga:

  1. Kegiatan olah raga dan ruangan tertutup, kegiatan olah raga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara.
  2. Khusus untuk saran olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan:

a. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB, tanpa penonton dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. Dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

c. Fasilitas olah raga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal;

d. Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olah raga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olah raga;

e. Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk kedalam fasilitas olahraga;

f. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olah raga diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit;

g. Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet;

h. Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak;

i. Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

j. Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

10. Kegiatan pada Moda Transportasi.

- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Ojek (Online dan Pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: PPKM Level 3, PHRI: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Hotel, tapi Tak ke Restoran

SYIFA INDRIANI

Berita terkait

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

10 jam lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

13 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

1 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

1 hari lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

1 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

2 hari lalu

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

2 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

3 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

3 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya