Tiga Sipir yang Jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Belum Dicopot

Jumat, 24 September 2021 14:35 WIB

Petugas mengecek Lapas Kelas I Tangerang, Banten, yang terbakar pada Rabu, 8 September 2021. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengatakan penyebab kebakaran Lapas Tangerang diduga karena arus pendek listrik atau korsleting. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham

TEMPO.CO, Tangerang-Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Rika Aprianti memastikan tiga sipir yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang hingga kini belum dicopot sebagai pegawai pemasyarakatan.

"Masih bertugas di Lapas 1 Tangerang, selama proses hukumnya berjalan," ujarnya saat dihubungi, Jumat 24 September 2021.

Menurut Rika, status ketiganya masih aktif meski status tiga sipir itu tersangka. "Silahkan tanya kepolisian, itu kewenangan kepolisian," kata Rika soal status tersangka para sipir itu.

Rika juga memastikan jika ketiga sipir itu telah diperiksa secara internal oleh Inspektorat Kemenkumham. "Iya (sudah diperiksa."

Hanya saja Rika tidak menjawab alasan ketiga sipir itu belum diberhentikan karena diduga lalai dalam bekerja saat tragedi kebakaran yang merenggut 49 korban jiwa tersebut.

Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang. Ketiganya merupakan petugas penjaga penjara atau sipir di Lapas Kelas 1 tersebut.

Advertising
Advertising

"Inisial mereka adalah RU, S, dan Y," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 20 September 2021.

Ade menjelaskan, tiga orang tersebut dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dan memiliki ancaman penjara di atas lima tahun.

Ade mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pagi tadi. "Ketiganya akan segera kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Ade.

Tragedi kebakaran Lapas Tangerang yang terjadi pada Rabu dini hari 8 September 2021 itu menewaskan 49 narapidana di Blok C2. Para narapidana itu terjebak api di dalam selnya yang terkunci. Petugas pemadam kebakaran membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk memadamkan api di sana.

JONIANSYAH HARDJONO
Baca : Polisi Akan Selidiki Penyebab Kebakaran di Swalayan Cahaya Cilandak

Berita terkait

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

7 jam lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

3 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Cerita Petugas Damkar Tak Bisa Selamatkan 7 Orang saat Kebakaran di Mampang

14 hari lalu

Cerita Petugas Damkar Tak Bisa Selamatkan 7 Orang saat Kebakaran di Mampang

Kebakaran toko Saudara Frame & Galery di Mampang Prapatan Kamis kemarin mengakibatkan tujuh orang tewas

Baca Selengkapnya

Gedung Lama Bursa Efek Denmar yang Ikonik Kebakaran

17 hari lalu

Gedung Lama Bursa Efek Denmar yang Ikonik Kebakaran

Gedung lama bursa efek Denmark adalah gedung bersejarah, yang pucuk menaranya berbentuk empat ekor naga yang saling terjalin.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Kata Libur Lebaran Bagi 7 Profesi Ini, Petugas Kesehatan sampai Pemadam Kebakaran

22 hari lalu

Tak Ada Kata Libur Lebaran Bagi 7 Profesi Ini, Petugas Kesehatan sampai Pemadam Kebakaran

Ada beberapa profesi yang tidak bisa mengenal libur lebaran, selain tenaga kesehatan dan pemadam kebakaran, apa lagi?

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

23 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Asap Tebal di Food Court Supermal Karawaci Diduga Kebakaran, Pengunjung Panik dan Berhamburan

23 hari lalu

Asap Tebal di Food Court Supermal Karawaci Diduga Kebakaran, Pengunjung Panik dan Berhamburan

Kepulan asap tebal terlihat di salah satu pusat makanan (food court) di Supermal Karawaci. Akibatnya, pengunjung dan pegawai berhamburan.

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Lebaran 2024: Sudin Damkar Jaktim Evakuasi Cincin hingga Anting Nyangkut

23 hari lalu

Hari Pertama Lebaran 2024: Sudin Damkar Jaktim Evakuasi Cincin hingga Anting Nyangkut

Personel Damkar dikerahkan untuk mengevakuasi setelah korban tak bisa melepas cincin yang dipakainya saat salat Id.

Baca Selengkapnya