Satpam Jadi Tersangka Kericuhan di Kompleks Perumahan di Kembangan
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Endri Kurniawati
Sabtu, 25 September 2021 11:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan WH, seorang satpam sebagai tersangka kericuhan di sebuah kompleks perumahan di Kembangan, Jakarta Barat. "Kami jerat dengan Pasal 335 KUHP," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Joko Dwi Harsono saat dikonfirmasi, Sabtu, 25 September 2021.
Joko mengatakan tersangka salah satu dari 16 satpam yang sempat ditangkap dan dimintai keterangan. Menurut dia, tersangka merupakan atasan dari satpam-satpam lain. "Dia yang memerintahkan," kata Joko.
Sebelum menetapkan WH sebagai tersangka, polisi telah meminta keterangan sejumlah pihak. Antara lain perusahaan jasa pengamanan kompleks dan Ketua RW.
Kericuhan antara belasan satpam dengan warga di kompleks itu viral di media sosial. Akun instagram @infojakarta_, mengunggah videonya.
Keributan diduga bermula saat seorang warga menggunakan mobil bak terbuka untuk membawa tanaman ke rumah. Ketika hendak menaruh tanaman, dia dihadang kawanan satpam. Warga itu lalu cekcok dan saling dorong dengan satpam. Setelah kejadian itu, warga dalam video membuat laporan polisi.
Joko sempat mengatakan bahwa kasus ini diindikasikan berkaitan dengan pungutan liar alias pungli. "Itu diduga ada pungli termasuk perampasan kendaraan, karena kalau yang viral itu kan mobilnya diambil, dirampas, itu yang jadi fokus kami," ujar Joko pada Kamis, 23 September 2021.
Baca: Polisi Sebut Pungli Jadi Penyebab Kericuhan 16 Satpam Perumahan
M YUSUF MANURUNG| M JULNIS FIRMANSYAH