Asisten Rumah Tangga Tersangka Pencuri Brankas Majikan Ditangkap
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 29 September 2021 10:25 WIB
Jakarta - Seorang asisten rumah tangga, HS, 34 tahun ditangkap Kepolisan Sektor Kebon Jeruk, Jakarta Barat karena disangka mencuri brankas milik majikannya. HS diciduk bersama dengan temannya, JS, 41 tahun dan YB, 40 tahun.
Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris Slamet Riyadi menjelaskan, pencurian brankas ini berawal saat majikan hendak pergi lama dari rumah. Ia mempercayakan keamanan rumah kepada HS yang sudah bekerja tiga tahun untuknya.
"Karena ditinggal pemilik rumah, HS mencuri brankas," ujar Slamet saat dikonfirmasi, Rabu, 29 September 2021.
HS dibantu rekannya JS. Namun saat akan membuka brankas, keduanya kesulitan karena tidak mengerti cara serta kode PIN-nya. Mereka kemudian memutuskan menjual brankas itu kepada seseorang YB seharga Rp 1 juta.
Slamet mengatakan YB memiliki kemampuan membuka brankas. "Brankas ini sudah dibeli YB. Tapi karena penasaran, HS dan JS meminta YB untuk membuka brankas agar mengetahui isinya."
Awalnya, kedua tersangka berharap isi brankas itu adalah uang dan emas. YB gigit jari setelah mengetahui isi brankas adalah dokumen sertifikat rumah dan kunci.
Pemilik rumah yang mengetahui brankasnya hilang segera melapor ke Polsek Kebon Jeruk. Polisi menciduk mereka bertiga setelah melakukan penyelidikan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Barang di dalam brankas belum sempat dijual para tersangka.
Baca: Viral Asisten Rumah Tangga di Pulogadung Dianiaya, Polisi Minta Korban Melapor