Pemerintah Diharap Jalankan Putusan Soal Polusi Udara, Koalisi: Pilihan Bijak
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 30 September 2021 16:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum warga dalam gugatan polusi udara, Alghiffari Aqsa, mengatakan bahwa hari ini merupakan tenggat bagi penggugat dan tergugat untuk memutuskan banding atau menerima putusan.
Alghiffari berharap para tergugat tak ajukan banding. Menurut dia, mengimplementasikan putusan Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat untuk membuat udara yang lebih baik merupakan pilihan yang bijak, dibandingkan banding.
"Karena kebutuhan akan udara layak itu hari ini juga, jadi ngapain kita bersengketa bertahun-tahun di pengadilan," ujar dia kepada Tempo, Kamis, 30 September 2021.
Alghiffari mengatakan tim kuasa hukum warga sudah memutuskan tidak akan mengajukan banding. Proses pengadilan yang berlalut-larut, kata dia, nantinya hanya akan merugikan warga.
"Walaupun yang dikabulkan pengadilan cuma sekitar 90 persen, tapi itu sudah capaian yang cukup mutlak untuk warga negara," kata Alghiffari.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan warga dalam citizen law suit atas buruknya pengendalian kualitas udara di Ibu Kota. Hakim menyatakan tergugat I Presiden Republik Indonesia, tergugat II Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tergugat III Menteri Dalam Negeri, tergugat IV Menteri Kesehatan dan tergugat V Gubernur DKI Jakarta telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyatakan tidak akan mengajukan banding. "Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," kata Anies melalui Twitter pribadinya, Kamis, 16 September 2021.
Sementara itu, Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan Istana belum menentukan langkah. "Soal ini, kami sudah berkomunikasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Posisi pada saat ini adalah menunggu salinan putusan pengadilan terkait untuk kemudian dipelajari terlebih dahulu sebelum diputuskan langkah selanjutnya yang akan diambil," ujar Dini, Jumat, 17 September 2021.
Baca juga: Anies Baswedan Diminta Serius Laksanakan Putusan Hakim tentang Lingkungan
M YUSUF MANURUNG