Pengiriman 279 Kilogram Ganja Asal Sumatra Atas Perintah Napi di Jawa Barat
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 6 Oktober 2021 18:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengiriman ganja seberat 279 kilogram dari Pulau Sumatra ke Jawa diduga dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial M, 29 tahun. Polisi menyita ganja itu dari sebuah truk di Jalan Raya Padang, Sumatra Barat, pada Jumat, 27 September 2021.
"Dia masih menjalani proses hukuman di lapas di daerah Jawa Barat," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Oktober 2021.
Di Sumatra Barat, polisi turut menangkap dua orang tersangka, yaitu SD (45) dan FRN (37). Mereka merupakan sopir truk yang mengangkut ganja 279 kilogram tersebut.
Dari pengakuan dua tersangka itu, polisi memperoleh informasi bahwa 150 kilogram ganja akan dikirimkan kepada seseorang di Bekasi. Dari info tersebut, polisi menangkap calon penerima ganja, yakni AA (26), pada 28 September.
"Saudara AA bertugas sebagai penerima narkotika jenis ganja siap edar," kata Yusri.
Dari keterangan AA, polisi mendapatkan informasi bahwa pengendali pengiriman ganja ini adalah seorang narapidana. AA juga mengaku bahwa dirinya sudah dua kali menjemput narkotika jenis sabu, dan sekali jenis ganja.
"Pelaku menerima upah dalam sekali penjemputan sebesar 16 juta rupiah," kata Yusri.
Menurut Yusri, nilai total ganja yang disita polisi berkisar Rp 1,3 miliar. Ia berujar, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam penjara seumur hidup.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 279 Kilogram Ganja Asal Medan ke Jakarta