Begini Cara Pilah Sampah Obat Kedaluwarsa
Reporter
Tempo.co
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 8 Oktober 2021 16:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup atau DLH DKI mengajak masyarakat untuk berperan aktif memilah sampah obat kedaluwarsa yang ada di rumah agar tak mencemari lingkungan.
Juru bicara DLH DKI Yogi Ikhwan mengatakan, sebelum obat kedaluwarsa dibuang, masyarakat bisa mengemasnya secara khusus dengan wadah tertutup seperti amplop atau kantong plastik.
“Setelah dikemas dengan rapi, diberi penandaan seperti tulisan obat kedaluwarsa di wadah atau kantong tersebut,” ujar Yogi, Jumat, 8 Oktober 2021.
Untuk proses pengumpulan seperti pengangkutan, Yogi menjelaskan nantinya akan dilakukan oleh petugas kebersihan. Masyarakat juga dapat memasukkan pada tong sampah pilah berwarna merah di sekitar rumah, jalan, atau di fasilitas umum.
“Tempat sampah berwarna merah tersebut khusus menampung sampah B3 rumah tangga,” ujar Yogi, Jumat, 8 Oktober 2021.
Yogi juga menambahkan sampah B3 rumah tangga yang terdapat pada tong sampah pilah selanjutnya akan dibawa ke tempat pembuangan sampah atau TPS tertentu.
Baru nanti setelah sampah banyak akan ada truk khusus yang mengangkut ke TPS Bahan Berbahaya Beracun tingkat kota untuk selanjutnya dikirim ke jasa pengolahan B3 untuk dimusnahkan oleh pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Peran aktif masyarakat untuk memilah sampah obat kedaluwarsa dibutuhkan agar lingkungan sehat dan tidak tercemar,” ujar Yogi.
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan temuan adanya kandungan parasetamol di Teluk Jakarta. Peneliti dari Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menemukan adanya kandungan parasetamol sebesar
610 nanogram per liter dan di Ancol mencapai 420 nanogram per liter.
Baca juga: Kelola Sampah Mandiri, Pemerintah DKI Targetkan 1.369 RW Mulai Oktober
KHANIFAH JUNIASARI