Gelar Demo Pencabutan Statuta, BEM UI Beberkan 4 Alasan Ini

Selasa, 12 Oktober 2021 11:10 WIB

Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI). (ANTARA/Feru Lantara)

TEMPO.CO, Depok - BEM UI yang tergabung dalam Aliansi Pendukung #batalkanstatuta UI menggelar demo di dalam kampus Universitas Indonesia Depok, pada Selasa 12 Oktober 2021. Selain mahasiswa, aliansi ini juga terdiri dari guru besar, dosen, tenaga akademik, dan alumni UI.

"Diperkirakan 300 an mahasiswa menurut catatan kami," kata Ketua BEM UI Leon Alvinda, Selasa 12 Oktober 2021.

Tuntutan pencabutan Statuta UI didasarkan pada beberapa alasan berikut ini:

1. Statuta UI hasil revisi dianggap bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya, yaitu Pasal 33 UU No 19/2003 tentang BUMN, Pasal 5 UU No. 5/2014 tentang ASN, Pasal 42-43 UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

2. Proses revisi PP tentang Statuta UI itu juga dinilai tidak benar, tidak jujur dan tidak transparan. Prosesnya, mulai dari penyusunan, perumusan hingga pengundangannya penuh kebohongan publik. Beberapa redaksi dan materi muatan pasal-pasal dalam PP No.75/2021 secara jelas dan nyata berbeda dan menyimpang dari naskah rancangan yang semula disepakati bersama oleh ke-empat Organ UI (MWA, Rektor, SAU dan DGBU) pada 26 Juni 2020.

3. Otoriter dan sentralistik karena memberi Rektor kewenangan sangat besar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan kegiatan akademik, dengan cara menghapus good university governance. Di antaranya dengan berhak mengangkat dan/atau memutuskan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional Peneliti, Lektor Kepala, dan Guru Besar (Pasal 41 ayat 5) yang tidak diamanatkan Undang-Undang No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi; Berwenang memberikan atau
mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan Senak Akademik saja (Pasal 41 ayat 4), yang semula menjadi kewenangan Dewan Guru Besar sebagai panel kepakaran.

4. Kapitalis dengan mengeliminir peran UI dalam mengemban tanggung jawab untuk mencerdaskan bangsa, juga meminimalkan fungsi sosial kemasyarakatan UI. PP 75/21 mengancam inklusifitas pendidikan dengan menghapus kewajiban UI untuk mengalokasikan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu secara ekonomi dan atau memiliki prestasi akademik yang baik minimal 20 % dari jumlah mahasiswa ( Pasal 11
ayat (5) PP 68).

Baca juga: BEM UI Gelar Demo Tuntut Pencabutan Statuta Universitas Indonesia

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Berita terkait

Ratusan Mahasiswa Universitas Indonesia Gelar Aksi Simbolik UI Palestine Solidarity Camp

10 jam lalu

Ratusan Mahasiswa Universitas Indonesia Gelar Aksi Simbolik UI Palestine Solidarity Camp

Ratusan mahasiswa Universitas Indonesia menggelar aksi solidaritas bagi warga Palestina dan mahasiswa di Amerika yang diberangus aparat.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

13 jam lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

23 jam lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Keterbatasan Tak Jadi Penghalang, 120 Peserta Difabel Ikuti UTBK SNBT 2024 di UI

2 hari lalu

Keterbatasan Tak Jadi Penghalang, 120 Peserta Difabel Ikuti UTBK SNBT 2024 di UI

UI menyiapkan berbagai fasilitas khusus bagi para peserta difabel, terutama untuk peserta tunanetra dalam UTBK SNBT 2024.

Baca Selengkapnya

Gagas Pengungsian Ramah Lingkungan, Mahasiswa UI Pertahankan Juara CIOB

3 hari lalu

Gagas Pengungsian Ramah Lingkungan, Mahasiswa UI Pertahankan Juara CIOB

Mahasiswa FTUI kembali memenangkan kompetisi proyek konstruksi inovatif yang diadakan CIOB. Tim UI mencetuskan shelter ramah lingkungan.

Baca Selengkapnya

Tinjau UTBK di UI, Ketua Umum SNPMB Sebut Proses Berjalan Sesuai Prosedur

4 hari lalu

Tinjau UTBK di UI, Ketua Umum SNPMB Sebut Proses Berjalan Sesuai Prosedur

Ketua Umum Tim Penanggungjawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Ganefri, mengatakan pelaksanaan UTBK SNBT tahun 2024 hari pertama berjalan lancar.

Baca Selengkapnya

Pusat UTBK UI Siapkan 57 Ruang dan 2.111 Komputer untuk 52.148 Peserta Ujian

5 hari lalu

Pusat UTBK UI Siapkan 57 Ruang dan 2.111 Komputer untuk 52.148 Peserta Ujian

Terdapat 52.148 peserta UTBK 2024 yang akan melaksanakan ujian di Pusat UTBK UI.

Baca Selengkapnya

UI Cetak Sejarah dalam Kompetisi Pemrograman ICPC 2023, Peringkat Setara Stanford dan KAIST

5 hari lalu

UI Cetak Sejarah dalam Kompetisi Pemrograman ICPC 2023, Peringkat Setara Stanford dan KAIST

Peringkat UI menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara bersama Nanyang Technological University (NTU).

Baca Selengkapnya

UI Open Days 2024 Dihadiri Ribuan Pengunjung, Ada Tur Kampus dengan Bus Kuning

5 hari lalu

UI Open Days 2024 Dihadiri Ribuan Pengunjung, Ada Tur Kampus dengan Bus Kuning

UI berupaya memberikan penguatan dalam perjalanan para siswa SMA/SMK/sederajat untuk menyongsong masa depan.

Baca Selengkapnya