Gelar Demo Pencabutan Statuta, BEM UI Beberkan 4 Alasan Ini
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 12 Oktober 2021 11:10 WIB
TEMPO.CO, Depok - BEM UI yang tergabung dalam Aliansi Pendukung #batalkanstatuta UI menggelar demo di dalam kampus Universitas Indonesia Depok, pada Selasa 12 Oktober 2021. Selain mahasiswa, aliansi ini juga terdiri dari guru besar, dosen, tenaga akademik, dan alumni UI.
"Diperkirakan 300 an mahasiswa menurut catatan kami," kata Ketua BEM UI Leon Alvinda, Selasa 12 Oktober 2021.
Tuntutan pencabutan Statuta UI didasarkan pada beberapa alasan berikut ini:
1. Statuta UI hasil revisi dianggap bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya, yaitu Pasal 33 UU No 19/2003 tentang BUMN, Pasal 5 UU No. 5/2014 tentang ASN, Pasal 42-43 UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
2. Proses revisi PP tentang Statuta UI itu juga dinilai tidak benar, tidak jujur dan tidak transparan. Prosesnya, mulai dari penyusunan, perumusan hingga pengundangannya penuh kebohongan publik. Beberapa redaksi dan materi muatan pasal-pasal dalam PP No.75/2021 secara jelas dan nyata berbeda dan menyimpang dari naskah rancangan yang semula disepakati bersama oleh ke-empat Organ UI (MWA, Rektor, SAU dan DGBU) pada 26 Juni 2020.
3. Otoriter dan sentralistik karena memberi Rektor kewenangan sangat besar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan kegiatan akademik, dengan cara menghapus good university governance. Di antaranya dengan berhak mengangkat dan/atau memutuskan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional Peneliti, Lektor Kepala, dan Guru Besar (Pasal 41 ayat 5) yang tidak diamanatkan Undang-Undang No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi; Berwenang memberikan atau
mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan Senak Akademik saja (Pasal 41 ayat 4), yang semula menjadi kewenangan Dewan Guru Besar sebagai panel kepakaran.
4. Kapitalis dengan mengeliminir peran UI dalam mengemban tanggung jawab untuk mencerdaskan bangsa, juga meminimalkan fungsi sosial kemasyarakatan UI. PP 75/21 mengancam inklusifitas pendidikan dengan menghapus kewajiban UI untuk mengalokasikan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu secara ekonomi dan atau memiliki prestasi akademik yang baik minimal 20 % dari jumlah mahasiswa ( Pasal 11
ayat (5) PP 68).
Baca juga: BEM UI Gelar Demo Tuntut Pencabutan Statuta Universitas Indonesia
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA