Zaim Saidi Pemilik Pasar Muamalah Divonis Bebas Pengadilan, Ini Alasannya
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 13 Oktober 2021 07:38 WIB
TEMPO.CO, Depok – Pemilik pasar muamalah, Zaim Saidi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Depok setelah segala dakwaan terhadapnya tidak terbukti dalam persidangan yang digelar pada Selasa 12 Oktober 2021.
Humas Pengadilan Negeri Kota Depok, Divo Ardianto mengatakan, majelis hakim tidak menemukan unsur pidana terhadap perbuatan Zaim yang didakwa mengganti mata uang rupiah dengan benda lain, yakni dirham.
“Menyatakan terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pertama dan Kedua, dan membebaskannya dari semua dakwaan penuntut umum.” Demikian majelis Fausi memutuskan, sebagaimana dikutip melalui keterangan pers yang diterima Tempo, Selasa 12 Oktober 2021.
Atas vonis itu, kata Divo, majelis hakim yang diketuai oleh Fausi dengan Andi Musyafir serta Ahmad Fadil sebagai hakim anggota, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa.
“Dalam amar putusannya, Majelis Hakim telah memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” kata Divo.
Zaim Saidi dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena didakwa melanggar Pasal 9 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Atau Pasal 10 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Zaim ditangkap Bareskrim Mabes Polri pada Februari 2021 lalu, setelah aktivitasnya di Pasar Muamalah, Beji, Kota Depok viral di media sosial. Zaim dipersalahkan karena mengganti mata uang rupiah sebagai alat transaksi yang sah dengan dinar emas dan dirham perak.
Zaim adalah inisiator atau pendiri Pasar Muamalah. Di pasar itu, transaksi jual beli diharuskan menggunakan dinar dan dirham, masyarakat yang hendak berbelanja pun diminta menukarkan uang rupiahnya dengan dua alat pembayaran itu.
Baca: Alasan Hakim Bebaskan Pendiri Pasar Muamalah yang Bertransaksi Pakai Dinar