Anggota DPRD DKI Minta Pelaku Ujaran Kebencian kepada Suku Betawi Minta Maaf
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Minggu, 17 Oktober 2021 21:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mendesak pelaku ujaran kebencian yang menyinggung warga Betawi segera meminta maaf atas pernyataan di video viral beberapa hari belakangan ini. Permintaan maaf itu agar permasalahan ini tak meluas.
"Seharusnya segera meminta maaf kepada warga Betawi supaya masalah selesai dan tidak berkepanjangan," kata Kenneth seperti dikutip Antara, Ahad, 17 Oktober 2021.
Ia mengatakan, seharusnya omongan seperti dalam video viral itu tak perlu terlontar. "Omongan tersebut sudah tergolong perbuatan menghina dan rasisme," ujar dia.
Menurut Kenneth, harus disadari perbuatan orang tersebut telah memenuhi unsur Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. "Dengan pidana penjara selama lima tahun menanti kalau tidak secepatnya menyelesaikan masalah ini," ujar dia.
Politikus PDIP itu mengajak semua pihak untuk saling menghormati.
Sebelumnya viral seorang pria yang mengeluarkan kalimat yang menghina dan menantang warga Betawi di Jakarta dan Bekasi. Video ini langsung mendapat tanggapan dari Persatuan Advokat Betawi (PADI).
Mereka melaporkan video tersebut ke Polda Metro Jaya. "Karena ada ungkapan yang merendahkan martabat dan etnis Betawi," kata Ketua Dewan Penasihat PADI, Ramdan Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jumat, 15 Oktober 2021.
Baca juga: Lulung Minta Polisi Proses Hukum Pria yang Diduga Hina Suku Betawi