Polisi Tetapkan Sopir Taksi Online Tersangka Tabrak Lari di Tol Sedyatmo
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Juli Hantoro
Senin, 18 Oktober 2021 18:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolsian Daerah Metro Jaya akhirnya menetapkan seorang sopir taksi online berinisial RF sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari terhadap seorang wanita bernama Linda, 44 tahun. Korban ditabrak oleh RF pada Sabtu,17 Oktober 2021 di Jalan Tol Sedyatmo KM 28 arah Bandara Soekarno Hatta, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Hasil gelar perkara yang bersangkutan sudah cukup bukti naik status jadi tersangka," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono saat dihubungi, Senin, 18 Oktober 2021.
Argo menerangkan, sopir taksi online itu dijerat dengan Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Pasal ini dikenakan ke RF karena saat kejadian, tersangka tak langsung memberi pertolongan kepada korban dan melaporkan ke kepolisian terdekat.
"Dia terancam hukuman penjara tiga tahun dan denda maksimal Rp75 juta," kata Argo.
Mayat Linda pertama kali ditemukan pada Sabtu, 16 Oktober 2021, sekitar pukul 08.30. Perempuan itu merupakan warga Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Mayat pertama kali dilihat tukang sapu Jasa Marga," kata Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya, Komisaris Sutikno, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Dari foto yang beredar, posisi mayat korban tabrak lari itu tampak telentang di bahu jalan tol arah Bandara Soekarno-Hatta. Di sekitar mayat juga ditemukan tas dan beberapa barang pribadi miliknya.
Baca juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Tabrak Lari Seorang Wanita di Tol Sedyatmo
M JULNIS FIRMANSYAH