Pengacara Keluarga Laskar FPI Sebut Dakwaan JPU Sudutkan Korban Unlawful Killing

Selasa, 19 Oktober 2021 11:01 WIB

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Penembakan terjadi Senin dini hari sekitar pukul 00.30 di Tol Cikampek Kilometer 50. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Korban 7 Desember 2020 selaku kuasa hukum keluarga Laskar FPI yang dibunuh menilai dakwaan jaksa penuntut umum menyudutkan kliennya. Dakwaan terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin kemarin.

"Nampak jelas paradigma JPU dalam surat dakwaannya malah berputar sebagai pembela terdakwa dan sama sekali tidak mewakili negara dalam penegakan hukum guna perlindungan hak korban," kata anggota tim, Ali Alatas secara tertulis, Senin, 18 Oktober 2021.

Menurut Ali, dakwaan ini menyudutkan para Laskar FPI dengan menyebut para pengawal Rizieq Shihab itu merebut senjata api dari terdakwa. Pernyataan ini dianggap ngawur.

"Oleh karena pernyataan itu dibuat oleh terdakwa dan rekan terdakwa sendiri," ucap Ali.

Ali mengatakan para pengawal Rizieq yang notabene merupakan korban unlawful killing itu memiliki luka-luka diduga akibat penganiayaan. Namun, kata dia, fakta ini justru dikesampingkan oleh JPU.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, JPU menjerat para terdakwa pembunuhan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan. Mereka dianggap melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Pengacara 2 Terdakwa Pembunuhan Laskar FPI di KM 50 Tak Ajukan Eksepsi, Kenapa?

Berita terkait

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

7 jam lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

7 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

7 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

10 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

11 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

12 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

12 jam lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

16 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya