Ganjil Genap di Tempat Wisata Tidak Berlaku untuk Motor

Kamis, 21 Oktober 2021 13:57 WIB

Pengunjung beraktivitas di kawasan Pantai Ancol, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Sabtu, 11 Agustus 2021. Kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol menjadi salah satu dari 20 destinasi wisata yang direkomendasikan beroperasi kembali dalam uji coba pembukaan kawasan rekreasi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan ganjil genap kendaraan berlaku di tiga tempat wisata Jakarta, yaitu Pintu Masuk Timur dan Barat Ancol Taman Impian, Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah (TMII), serta Pintu Masuk Utara dan Barat Taman Margasatwa Ragunan. Pembatasan kendaraan ini tercantum dalam diktum kesatu huruf b Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 438 Tahun 2021.

"Berlaku pada 22-24 Oktober 2021 dan 29-31 Oktober 2021." Demikian Surat Keterangan itu menyatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menandatangani keputusan ini pada 18 Oktober 2021.

Keputusan ini berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 Jakarta.

Ganjil genap di kawasan tempat wisata diterapkan pada Jumat-Ahad pukul 12.00-18.00 WIB. Pemberlakuan ganjil genap ini semula bertujuan mengurai kepadatan pengunjung ke tempat wisata.

Syafrin memastikan, ganjil genap tempat wisata dikecualikan bagi 17 jenis kendaraan, termasuk motor. "Sepeda motor dikecualikan pada lokasi wisata, seperti yang sudah berjalan saat ini di Taman Mini dan Ancol," kata dia.

Dalam unggahan @dishubdkijakarta tertera soal ketentuan di lokasi wisata. Salah satunya bahwa peraturan ganjil genap berlaku untuk semua kendaraan mesin roda dua dan roda empat. Syafrin memastikan informasi ini keliru. Sebab, motor dikecualikan dari kebijakan ganjil genap.

Baca: Libur Maulid Nabi Digeser, Jalur Puncak ke Cianjur Ramai Lancar Hingga Petang

Advertising
Advertising

Berita terkait

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

10 Rekomendasi Tempat Wisata Instagramable di Purwakarta

9 hari lalu

10 Rekomendasi Tempat Wisata Instagramable di Purwakarta

Akhir pekan, Anda bisa mengunjungi wisata di Purwakarta yang memiliki wisata alam indah. Berikut tempat wisata di Purwakarta.

Baca Selengkapnya

10 Tempat Wisata Instagramable di Cianjur, Ada Pantai hingga Taman Cantik

11 hari lalu

10 Tempat Wisata Instagramable di Cianjur, Ada Pantai hingga Taman Cantik

Berikut ini beberapa tempat wisata instagramable di Cianjur yang bisa Anda kunjungi. Ada waduk hingga Taman Bunga Nusantara.

Baca Selengkapnya

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

18 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

10 Tempat Wisata Paling Populer di Indonesia Versi Tripadvisor

18 hari lalu

10 Tempat Wisata Paling Populer di Indonesia Versi Tripadvisor

Berikut ini Deretan daftar tempat wisata paling populer di Indonesia versi Tripadvisor, didominasi oleh objek wisata di Bali.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

22 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

5 Kegiatan Menyenangkan Untuk Menghabiskan Waktu Lebaran di Rumah

22 hari lalu

5 Kegiatan Menyenangkan Untuk Menghabiskan Waktu Lebaran di Rumah

Libur Lebaran tidak selalu harus berkunjung ke tempat wisata, daripada berdesak-desakan, beragam kegiatan menyenangkan bisa dilakukan di rumah.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

22 hari lalu

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

23 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

24 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya