Polisi: Ada Pinjaman Online Ilegal dan Legal Satu Perusahaan
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Endri Kurniawati
Jumat, 22 Oktober 2021 16:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis menemukan fakta bahwa aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal dan pinjol legal merupakan perusahaan yang sama. Fakta ini ditemukan dari lima perusahaan pinjol yang digerebek anggotanya.
"Pinjaman online legal hanya etalase depannya saja," ujar Auliansyah di kantornya, Jumat, 22 Oktober 2021.
Auliansyah mengaku tak bisa mengklaim semua pinjol resmi melakukan modus yang sama dengan membuat pinjol ilegal. Namun, informasi ini akan ditindaklajuti. "Kami akan koordinasi dengan OJK maupun dengan Kominfo."
Auliansyah mengatakan perusahaan pinjol resmi membuat pinjol ilegal untuk meraup lebih banyak keuntungan. Dia menyebutnya sebagai aksi gurita.
Ketika nasabah tidak bisa membayar di pinjaman online legal, mereka akan menawari nasabah untuk meminjam kepada pinjaman online lainnya. "Dan ini yang ilegal."
Menurut Auliansyah, pinjol ilegal bisa mendapatkan keuntungan lebih besar karena tidak memiliki aturan main dalam sistem pinjaman. Termasuk di antaranya tidak adanya batas bunga pinjaman.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mencontohkan, perusahan pinjaman online yang digerebek anggotanya di Green Lake City, Tangerang, adalah perusahaan legal terdaftar di OJK. Perusahaan ini disebut punya tiga aplikasi pinjol legal. "Tetapi ada 10 aplikasi yang ilegal dari PT itu."
Baca: Ada Kongkalikong Pinjol Ilegal dan Pinjol Terdaftar OJK Soal Data Nasabah