Tanggapi Rapor Merah Anies Baswedan, Hibah untuk LBH Jakarta Diungkit Lagi

Minggu, 24 Oktober 2021 07:24 WIB

Pengacara LBH Jakarta menyerahkan rapor merah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Balai Kota kembali menanggapi rapor merah untuk Anies Baswedan yang dibuat oleh LBH Jakarta. Salah satunya menanggapi penilaian bahwa Pemerintah DKI tidak serius memperluas akses terhadap bantuan hukum.

Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menjawab bahwa salah satu wujud dukungan bantuan hukum dari pihaknya adalah hibah bantuan hukum kepada LBH Jakarta/YLBHI. Pemerintah DKI Jakarta meyakini, LBH ingin menghadirkan keadilan, seperti halnya keinginan Pemerintah DKI dalam kebijakan-kebijakan yang dihadirkan. "Untuk itu, kami di Pemprov DKI Jakarta terbuka untuk berkolaborasi secara substantif,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 23 Agustus 2021.

Menurut Sigit, Laporan LBH menuliskan bahwa PP 43/2016 harus dipatuhi dalam pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum. Namun, kata dia, PP itu mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk.

Sigit mengatakan, Pemerintah DKI sudah memiliki Perda 4/2013 tentang Kesejahteraan Sosial yang merupakan turunan dari PP Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Aturan itu menyebutkan bahwa sumber pendanaan bantuan hukum di daerah dialokasikan dalam APBD DKI.

Kementerian Dalam Negeri, kata Sigit, telah membuat tata cara pemberian bantuan hukum. Yaitu, tidak hanya dilakukan dengan penganggaran di APBD, tetapi juga melalui mekanisme hibah yang bersumber pada APBD, yang dituangkan dalam Perda APBD.

“Dengan begitu, penyelenggaraan bantuan hukum oleh Pemerintah DKI Jakarta melalui mekanisme hibah sudah sesuai dan sejalan dengan PP 43/2016.” Bantuan hukum merupakan bagian dari penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Advertising
Advertising

“Penerima bantuan hukum yang ada di Perda lebih luas dari yang tercantum di UU Bantuan Hukum." Seperti mereka yang terlantar, disabilitas, ketunaan sosial, korban bencana, dan atau korban tindak kekerasan dan eksploitasi.

Jawaban senada atas rapor merah Anies Baswedan ini sebelumnya telah disampaikan anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Tatak Ujiyati. Dia juga menyinggung dana hibah yang diterima LBH.

Tatak mengatakan walau belum ada Perda atau Perkada tentang bantuan hukum, Pemerintah DKI Jakarta telah membuka diri membantu akses bantuan hukum melalui prosedur hibah. "Bahkan LBH Jakarta telah mendapatkan hibah bantuan hukum ini pada tahun 2019."

Baca: Tanggapi Catatan LBH Jakarta, Pemerintah DKI Bantah Ada Penggusuran Paksa di Era Anies Baswedan

Berita terkait

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

1 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

2 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

2 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

3 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

3 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

4 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

4 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

4 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

4 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

5 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya