Penyintas Covid-19 mendonorkan plasma konvalesen di Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta -Stok plasma konvalesen di DKI Jakarta cukup karena permintaan dari pasien Covid-19 semakin berkurang dan bahkan tidak ada permintaan.
Ketua Palang Merah Indonesia atau PMI DKI Jakarta, Rustam Effendi, mengatakan hal itu di Gedung Sapta Pesona Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Jakarta, Minggu, 24 Oktober 2021.
Dikutip dari laman informasi stok darah Unit Donor Darah (UDD) PMI DKI Jakarta, saat ini stok plasma segar beku (fresh frozen plasma/FFP) konvalesen ada 130 kantong, terdiri dari 23 FFP konvalesen golongan darah A resus positif, 20 FFP konvalesen golongan darah B resus positif, 1 FFP konvalesen golongan darah B resus negatif, 16 FFP konvalesen golongan darah AB resus positif, dan 70 FFP konvalesen golongan darah O resus positif.
PMI DKI Jakarta juga terus menyiapkan stok plasma konvalesen untuk kemungkinan menghadapi gelombang ketiga lonjakan kasus Covid-19 dengan bekerja sama dengan PMI wilayah lain.
Melalui kerja sama tersebut, PMI DKI Jakarta siap menghadapi peningkatan permintaan lagi jika dibutuhkan, seperti pada peningkatan kasus gelombang kedua, Juli dan Agustus 2021, yakni ada permintaan plasma konvalesen mencapai 1.200 kantong.
Dalam situasi pandemi Covid-19, donor plasma konvalesen menjadi salah satu alternatif untuk memberi antibodi virus SARS-CoV-2 kepada pasien terinfeksi dengan gejala sedang dan berat.
Terapi plasma konvalesen adalah terapi yang dilakukan dengan pemberian plasma atau cairan darah. Cairan itu didonorkankan oleh seseorang yang memiliki antibodi karena pernah tertular Covid-19 tapi sudah sembuh, dan plasma itu lalu diberikan kepada pasien yang baru sakit.
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
12 hari lalu
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.