Pembebasan Kramat Tunggak Selesai Tahun Ini

Reporter

Editor

Rabu, 3 September 2003 09:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kota Madya (Kodya) Jakarta Utara mentargetkan penyelesaian pembebasan lokalisasi Kramat Tunggak pada tahun 2001 ini. Demikian Sekretaris Kodya Jakarta Utara yang mengepalai proyek pembebasan ini, SB. Sitorus, kepada TEMPO Interaktif saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (16/1).

Menurut Sitorus, sampai saat ini, pihaknya telah memberikan ganti rugi kepada 124 dari 277 kepala keluarga (KK) yang menempati lahan seluas 10,4 hektare itu. Jumlah total ganti rugi itu mencapai Rp 30 miliar dan telah dianggarkan pada tahun 2000. Sementara untuk membayar kerugian 153 KK lainnya, atas persetujuan DPRD, Pemda DKI menganggarkan dana tambahan sebesar Rp 45 miliar.

Dalam membebaskan lahan lokalisasi itu, Kodya Jakarta Utara akan bekerjasama dengan aparat di tingkat kecamatan dan kelurahan. Rencananya, setelah pembayaran ganti rugi selesai dilakukan, pembongkaran terhadap bangunan-bangunan di atas lahan lokalisasi Kramat Tunggak akan segera dilakukan. Namun, Sitorus tidak membantah kemungkinan masih beroperasinya lokalisasi setelah pembebasan lahan.

Sementara itu, pihak Kodya Jakarta Utara juga telah menggelar operasi ketertiban di sejumlah tempat di wilayah Kodya Jakarta Utara. Salah satu operasi penertiban dilakukan di sisi jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, terhadap 38 bangunan liar. Operasi ini dipimpin Camat Kelapa Gading, M.H. Ali Usmin, serta melibatkan aparat gabungan dari Pemda Jakarta Utara yang berjumlah 152 personil.

Selain itu juga dilakukan operasi terhadap para pedagang kaki lima di sepanjang jalan Kramat Raya, Cilincing Raya, Sulawesi, Raya Pelabuhan, Yos Sudarso dan Plumpang Semper. Dalam operasi tersebut, terjaring 43 pedagang yang dianggap mengganggu ketertiban kota. Mereka segera disidangkan hari ini juga di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah sempat tertunda karena keterlambatan Hakim Firza SH, akhirnya diputuskan untuk menjatuhkan denda sebesar Rp 5-10 ribu terhadap para pedagang yang dianggap melakukan tindak pidana ringan tersebut. ( Yostinus Tomi Aryanto)

Advertising
Advertising

Berita terkait

7 Cara Glow Up untuk Pria Agar Penampilan Berseri

3 menit lalu

7 Cara Glow Up untuk Pria Agar Penampilan Berseri

Cara glow up untuk pria mudah. Selain merawat kulit, Anda juga harus menjalani pola hidup sehat, mulai dari istirahat cukup hingga makan bergizi.

Baca Selengkapnya

Gibran Tanggapi Soal Orang Toxic: Spesifiknya Tanyakan Pak Luhut Saja

3 menit lalu

Gibran Tanggapi Soal Orang Toxic: Spesifiknya Tanyakan Pak Luhut Saja

Ditanya terkait ciri-ciri orang toxic tidak sepaham visi misi Prabowo-Gibran, Gibran mengaku tidak tahu orang yang dimaksud Luhut tersebut.

Baca Selengkapnya

Monyet Ekor Panjang Muncul di Pemukiman Sleman yang Berjarak 10 KM dari Gunung Merapi

3 menit lalu

Monyet Ekor Panjang Muncul di Pemukiman Sleman yang Berjarak 10 KM dari Gunung Merapi

Memasuki bulan kemarau awal Mei ini, warga di Dusun Rejodani, Sariharjo, Ngaglik, Sleman Yogyakarta dikagetkan dengan kemunculan sejumlah monyet ekor panjang

Baca Selengkapnya

Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

4 menit lalu

Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

Sumatera Selatan masuk sebagai salah satu jalur utama penyelundupan benih lobster. Dari 2021-2023, berhasil digagalkan 17 kali upaya penyelundupan.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

7 menit lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Hamas Minta Bantuan Jusuf Kalla untuk Mediasi dengan Israel

10 menit lalu

Hamas Minta Bantuan Jusuf Kalla untuk Mediasi dengan Israel

Hamas meminta bantuan dari Jusuf Kalla agar menjadi mediator guna mengakhiri perang dengan Israel.

Baca Selengkapnya

Pembungkaman Al Jazeera oleh Israel: Pembunuhan Jurnalis hingga Penutupan Kantor

14 menit lalu

Pembungkaman Al Jazeera oleh Israel: Pembunuhan Jurnalis hingga Penutupan Kantor

Setelah berkali-kali diancam akan ditutup, Al Jazeera akhirnya benar-benar ditutup di Israel dengan alasan menyebarkan hasutan.

Baca Selengkapnya

UGM Sediakan Kuota 1.010 Calon Mahasiswa untuk 26 Prodi Jalur International Undergraduate Program

14 menit lalu

UGM Sediakan Kuota 1.010 Calon Mahasiswa untuk 26 Prodi Jalur International Undergraduate Program

UGM menyediakan kuota 1.010 calon mahasiswa baru melalui jalur International Undergraduate Program (IUP) pada 2024.

Baca Selengkapnya

Peugeot Hentikan Penjualan di Indonesia, Sempat Melegenda dengan Sedan Seri 504

16 menit lalu

Peugeot Hentikan Penjualan di Indonesia, Sempat Melegenda dengan Sedan Seri 504

Pabrikan mobil Prancis, Peugeot, memutuskan penghentian penjualannya di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Amazon Prime Gaming Bagi-Bagi Game Gratis, Ada Tomb Raider hingga Fallout 3

19 menit lalu

Amazon Prime Gaming Bagi-Bagi Game Gratis, Ada Tomb Raider hingga Fallout 3

Amazon Prime Gaming menawarkan game gratis Mei ini, seperti Fallout 3 GOTY, Chivalry 2, dan Tomb Raider GOTY.

Baca Selengkapnya