Proses evakuasi sopir bus Transjakarta yang tewas tergencet akibat tabrakan di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin, 25 Oktober 2021. Sumber Sudin Damkar Jakarta Timur
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan sopir bus Transjakarta yag tewas dalam kecelakaan Senin lalu telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun kasusnya tidak akan dilanjutkan karena tersangka meninggal dalam kecelakaan itu.
"Kami prihatin atas dua korban meninggal, dan kebetulan pengendaranya jadi tersangka," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa malam 26 Oktober 2021.
Wagub DKI itu meminta sopir bus Transjakarta agar berhati-hati dalam bertugas. Menurut Riza Patria, pekerjaan sopir bus Transjakarta sangat berat karena selalu berada di koridor yang sama dan lurus sehingga potensi mengantuk sering muncul.
"Kalau jadi sopir Transjakarta, jalan lurus, kiri-kanan ada pembatas, itu sangat membosankan, menjenuhkan," ujarnya. "Wajar sopir lebih cepat ngantuk daripada di jalan biasa."
Untuk mencegah tabrakan maut kembali terulang, Pemprov DKI telah mengevaluasi operasional Transjakarta. Bersama operator bus mitra mereka, pemerintah mencari solusi terbaik untuk mengantisipasi kecelakaan itu terjadi lagi.
"Saya sudah minta Transjakarta evaluasi jam operasional," ujar Riza.
Transjakarta diminta memberikan vitamin kepada sopir bus agar tidak mengantuk saat harus mengemudi. "Apa lagi sopir yang tugas pagi, jam tiga sudah keluar," tambahnya.
Dalam kecelakaan maut itu, sebuah bus TransJakarta menabrak bus lain yang tengah berhenti di halte Cawang pada Senin pagi. Akibat tabrakan itu dua orang meninggal, dan 31 orang luka berat dan ringan. Satu di antara korban meninggal adalah sopir bus yang sempat terjepit badan bus yang ringsek.