Pelaku Eksibisionis yang Pamer Kelamin di Sudirman Seorang Pengamen

Rabu, 27 Oktober 2021 16:18 WIB

Sejumlah penumpang kereta terlihat di Stasiun Sudirman saat perpanjangan PPKM Level 3 di Jakarta, Kamis, 2 September 2021. Aktivitas pekerja dan perniagaan di Ibu Kota terlihat kembali ramai pasca pelonggaran sejumlah pembatasan. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus eksibisionis yang memamerkan kelaminnya di kawasan Stasiun Sudirman Jakarta adalah seorang pengamen berinisial WYS. Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan pria 23 tahun itu telah ditangkap oleh personelnya.

"Tersangka sengaja melakukan tindakan eksibisionis," kata Setyo di kantornya, Rabu 27 Oktober 2021.

Kasus eksibisionis ini sempat viral, karena korban MS mengunggah rekaman CCTV peristiwa ini lewat akun tiktok @embaaak. MS adalah seorang karyawan BUMN yang menjadi korban tindakan asusila tersangka pada Jumat, 15 Oktober pukul 19.20 WIB.

Melalui video viral itu, MS memperingatkan masyarakat mewaspadai tindakan eksibisionis tersangka jika berada di trotoar dekat Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat.

Menurut Setyo, korban selalu menggunakan KRL di Stasiun Sudirman untuk berangkat dan pulang kantor. "Korban melewati jalan tersebut setiap hari," kata Setyo. "Pada jam yang relatif sama setiap hari."

Pada saat MS melintas di trotoar dekat Stasiun Sudirman, tersangka menunjukkan alat kelamin. Korban langsung melarikan diri sambil menangis.

Setyo mengatakan dari pemeriksaan diketahui motif tersangka WYS melakukan tindakan asusila itu adalah untuk memuaskan fantasi seksualnya. WYS mengaku pernah melihat temannya memamerkan kelamin pada perempuan yang melintas.

Polres Metro Jakarta Pusat memastikan kondisi kejiwaan tersangka eksibisionis itu normal dan berperilaku wajar. Tersangka kini ditahan di Polsek Tanah Abang.

Tersangka eksibisionis di kawasan Jalan Sudirman itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dia juga dikenai Pasal 281 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan. "Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," kata Setyo.

Baca juga: Pelaku Eksibisionis Ditangkap, Polisi: Sering Melihat Temannya Begitu


Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

13 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

15 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Koalisi Perempuan Desak Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Ditindak Serius

16 hari lalu

Koalisi Perempuan Desak Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Ditindak Serius

Koalisi Perempuan Indonesia mendorong dugaan perbuatan asusila Ketua KPU terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN untuk ditindak serius.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asya'ri

16 hari lalu

Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asya'ri

Ketua KPU Hasyim Asya'ri dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila pada anggota PPLN. Kuasa Hukum korban ungkap kronologi peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

17 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

Ketua KPU Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN.

Baca Selengkapnya

Mayat Dalam Freezer Mobil Pengantar Es di Jalan Sudirman, Polisi Duga Korban Tertidur dan Terkunci

22 hari lalu

Mayat Dalam Freezer Mobil Pengantar Es di Jalan Sudirman, Polisi Duga Korban Tertidur dan Terkunci

Seorang karyawan ditemukan tewas di dalam lemari pendingin (freezer) mobil pengangkut es krim di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat

Baca Selengkapnya

Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

47 hari lalu

Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan

Baca Selengkapnya

Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

49 hari lalu

Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

Polisi menangkap enam orang anggota orkes musik kelilng usai viral video perbuatan asusila dua personelnya

Baca Selengkapnya

Penyebab Alat Kelamin Iritasi dan Gatal Parah, Wewangian sampai Deterjen

13 Januari 2024

Penyebab Alat Kelamin Iritasi dan Gatal Parah, Wewangian sampai Deterjen

Wewangian dan deterjen bisa menyebabkan alat kelamin mengalami iritasi hingga gatal. Simak cara mencegahnya.

Baca Selengkapnya

Viral Sopir Bus Dikeroyok Pengamen di Bogor, Diduga Dilarang Ngamen

2 Januari 2024

Viral Sopir Bus Dikeroyok Pengamen di Bogor, Diduga Dilarang Ngamen

Kapolsek Kota Bogor Tengah Komisaris Surya menyatakan belum mendapat laporan dugaan pengeroyokan sopir bus oleh dua pengamen itu.

Baca Selengkapnya