Dalam Sepekan, Polisi Ringkus Delapan Pelaku Begal Pesepeda di Jakarta

Rabu, 27 Oktober 2021 18:26 WIB

Ilustrasi begal sepeda. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Selama sepekan Polda Metro Jaya meringkus delapan tersangka begal sepeda yang beroperasi di empat wilayah Jakarta. Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

"TKP pertama itu 1 Oktober lalu di daerah Tanah Mas Raya, Pulogadung, Jakarta Timur dengan tersangka BG dan HP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Oktober 2021.

Yusri mengatakan modus kedua tersangka adalah menyusuri kawasan Pulogadung pada pagi dan sore hari untuk mencari orang yang berolahraga sambil membawa ponsel. Para tersangka berhasil menjambret ponsel milik seseorang yang sedang joging.

Pada keeesokan harinya, kedua orang ini kembali melakukan pembegalan di wilayah Pulomas, Kayu Putih, Jakarta Pusat. Di TKP kedua ini para tersangka juga menggunakan modus yang sama dan menjambret ponsel masyarakat yang sedang selfie saat olahraga.

"Hasil dari curian ini untuk dijual dan dibelikan narkoba serta kebutuhan hidup," ujar Yusri.

Advertising
Advertising

Dari hasil tes urine, kedua tersangka dipastikan merupakan pengguna narkoba. Mereka juga mengaku sudah melakukan pembegalan sepeda sebanyak 30 kali di tempat berbeda.

Begal ketiga adalah seorang remaja berinisial ABL. Ia merupakan tersangka jambret ponsel pesepeda di Sudirman, Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Oktober 2021. Video penjambretan itu viral di media sosial.

Yusri mengatakan ABL ditangkap pada 22 Oktober 2021 atau satu hari setelah penjambretan itu terjadi. Kini polisi masih mencari satu orang lagi yang merupakan rekan ABL saat melakukan penjambretan.

Terakhir, polisi menangkap empat orang kawanan begal pesepeda yang kerap beroperasi di sekitar Tamansari, Jakarta Barat pada 3 Oktober 2021. Komplotan yang masing-masing berinisial MFI, ABA, BAP, dan MI diringkus setelah ada empat orang melapor ke polisi menjadi korban pembegalan para pelaku.

"Mereka modusnya sama, biasanya patroli mana masyarakat calon-calon korban lalai pada saat itu," kata Yusri.

Dari kelompok ini Yusri mengatakan pihaknya turut menciduk satu orang berinisial M yang berperan sebagai penadah barang curian.

Ketujuh pelaku begal itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam hukuman penjara di atas enam tahun. Sedangkan penadah barang curian dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun.

Baca juga: Polisi Buru Begal Pelaku Pembacokan Sadis di Cakung


Berita terkait

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

10 jam lalu

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial J, 31 tahun, karena diduga mencuri ratusan celana dalam wanita dari berbagai indekos

Baca Selengkapnya

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

16 jam lalu

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polresta Padang untuk mengusut Richard Lee yang diduga merekayasa pencurian di klinik miliknya.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

2 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya