Aturan Penumpang Pesawat Cukup Antigen, Bandara Soekarno-Hatta Masih Wajib PCR

Selasa, 2 November 2021 09:42 WIB

Calon penumpang mendaftar untuk tes PCR secara drive thru di Terminal 3 Bandara Internasional Sukarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 25 Oktober 2021. Percepatan hasil tes PCR ini sebagai upaya mendukung penumpang pesawat dalam memenuhi ketentuan tes RT-PCR. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Tangerang - Pengelola Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II, masih menerapkan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat rute dalam negeri atau domestik hingga hari ini.

"Sementara masih PCR sampai menunggu aturan baru atau adendum dari pemerintah," ujar
Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi, saat dihubungi, Selasa 2 November 2021.

Pernyataan Holik ini menanggapi kebijakan baru pemerintah yang kembali mengubah ketentuan tes polymerase chain reaction atau PCR untuk penumpang pesawat. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan penumpang pesawat rute intra Jawa dan Bali tak perlu lagi mengantongi syarat tes usap tersebut.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan, untuk Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," ujar Muhadjir Effendy dalam konferensi pers.

Muhadjir mengatakan penumpang pesawat cukup menunjukkan tes Rapid Antigen sesuai yang berlaku di wilayah luar Jawa dan Bali. Kebijakan ini sebelumnya telah diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Adapun pemerintah sebelumnya mewajibkan tes PCR untuk penumpang pesawat. Semula, tes PCR wajib bagi penumpang di intra-Jawa dan Bali serta luar Jawa dan Bali dengan status PPKM level 3 dan 4.

Advertising
Advertising

Lalu, pemerintah mengubah lagi aturan tes PCR. Tes usap untuk penumpang pesawat berlaku hanya di wilayah Jawa dan Bali. Namun, pemerintah sempat akan mewajibkan tes PCR untuk semua moda transportasi.

Menurut Holik, ketentuan wajib PCR di Bandara Soekarno-Hatta sampai saat ini masih berdasarkan surat edaran nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 88 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.

JONIANSYAH HARDJONO

Baca juga: Penumpang Bisa Klaim ke Bandara Soekarno-Hatta Jika Kehilangan Barang

Berita terkait

Pendapatan Indonesia AirAsia Melonjak jadi Rp 6,62 Triliun, Apa Saja Komponen Pendorongnya?

11 jam lalu

Pendapatan Indonesia AirAsia Melonjak jadi Rp 6,62 Triliun, Apa Saja Komponen Pendorongnya?

Direktur Utama Indonesia AirAsia Veranita Yosephine membeberkan komponen pendorong lonjakan pendapatan perusahaan pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Terima Berbagai Aduan Jumat Curhat, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta: Kalau Pecah Ban Telpon Hotline 110

2 hari lalu

Terima Berbagai Aduan Jumat Curhat, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta: Kalau Pecah Ban Telpon Hotline 110

Kapolres menyampaikan kepolisian juga menyediakan layanan kesehatan di Klinik Pratama Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk berobat dan cek.

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Siapkan 12 Konter Makkah Route

3 hari lalu

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Siapkan 12 Konter Makkah Route

Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah mempersiapkan fasilitas dan pelayanan untuk memudahkan calon jemaah haji melakukan penerbangan ke Mekah

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

10 hari lalu

Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

Bencana alam melanda sejumlah wilayah di Tanah Air dalam sebulan terakhir.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

10 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

13 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2024, Muhadjir Effendy: Bencana Bukan Urusan Sembarangan

15 hari lalu

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2024, Muhadjir Effendy: Bencana Bukan Urusan Sembarangan

Menko PMK Muhadjir Effendy meminta Sumatera Barat bisa mencanangkan sadar bencana setiap harinya dalam puncak Hari Kesiapsiagaan Bencana 2024.

Baca Selengkapnya

Menko PMK Muhadjir Effendy Harap MK Hasilkan Putusan Terbaik dalam Sengketa Pilpres

20 hari lalu

Menko PMK Muhadjir Effendy Harap MK Hasilkan Putusan Terbaik dalam Sengketa Pilpres

Muhadjir mengatakan, putusan terbaik perlu dibuat karena MK merupakan lembaga hukum tertinggi. Keputusan MK juga tidak bisa diganggu gugat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

22 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

Kementerian PUPR menargetkan Jalan Tol Palembang - Betung selesai pada 2025. Untuk itu butuh tambahan tim percepatan.

Baca Selengkapnya

Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

23 hari lalu

Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

Skytrax menetapkan Bandara Soekarno - Hatta peringkat 28 terbaik dunia 2024.

Baca Selengkapnya