Anda kehilangan barang, tertukar, atau tertinggal, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng? Laporkan saja masalah Anda, dan petugas keamanan bandara akan membantu menangani. Di bandara itu juga banyak personel customer service yang siap menanggapi dengan cepat laporan penumpang yang kehilang barang atau barangnya tertinggal.
Dikutip dari laman resmi soekarnohatta-airport.co.id, setelah mendapat laporan petugas bandara akan mencocokkan barang-barang yang telah diserahkan dengan barang yang dilaporkan hilang oleh pemiliknya.
Jika barang tertinggal itu terlacak di daerah asal, maka akan diterbangkan atau dikirim melalui penerbangan selanjutnya sebagai ‘rush tag baggage’. Namun jika barang hilang akibat kesalahan penanganan, akan diganti sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk bagasi tercatat, apabila barang-barang hilang atau rusak, penumpang bisa mengajukan klaim untuk meminta pengembalian barang.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (Permenhub 77/2011) menurut pasal 5 ayat 1 Permenhub 77/2011, jumlah ganti rugi kerusakan terhadap barang bawaan penumpang yang hilang, rusak atau musnah besarannya sebagai berikut:
1. Kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp 200 ribu per kilogram dan paling banyak Rp 4 juta per penumpang.
2. Kerusakan bagasi tercatat diberikan ganti rugi sesuai jenisnya, bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.
Sedangkan untuk bagasi kabin yang dibawa sendiri oleh penumpang, tanggung jawab atas segala kerusakan dan kehilangan menjadi tanggungan penumpang itu sendiri. Jika penumpang kehilangan barang bawaan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, prosedur yang dapat dilakukan adalah dengan melaporkannya lewat mengisi formulir yang disediakan di situs resmi soekarnohatta-airport.co.id atau menghubungi call center pusat informasi 138.
Baca: Kehilangan Barang di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Cara Mengambil